Jakarta Media Duta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mendeklarasikan dirinya sendiri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan.
Adapun Indra terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan status tersangka Indra.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedianya mengumumkan penetapan tersangka Indra secara resmi dalam konferensi pers penahanan.
Dengan sendirinya berarti dia mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka," kata Ali Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Montblanc Isi Uang Tunai dan Sepeda Yeti Meski demikian, Ali menyebut KPK tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Indra. KPK juga menyatakan siap menghadapi gugatan itu.
Ali menegaskan, dalam penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan KPK berdasar pada kecukupan alat bukti. Hal ini menjadi salah satu materi yang akan diuji di muka sidang.
Substansi perkaranya ya tidak terpengaruh sama sekali karena nanti itu ujinya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tutur Ali.(*)
Posting Komentar untuk "Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka"