Makassar Media Duta,- Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh merespon dugaan pelanggaran administrasi penempatan Jabatan ASN di masa pemerintahan Bahtiar Baharuddin.
Dugaan pelanggaran cacat prosedur administrasi penempatan jabatan ASN itu terjadi saat Pj Gubernur kala itu Bahtiar Baharuddin lakukan pelantikan 173 Eselon III, VI dan Fungsional lingkup Pemprov pada 24 April lalu.
Prof Zudan kepada berita.news akan memberikan atensinya siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran penempatan jabatan ASN tersebut.
“Nanti saya cek ke BKD dulu ya,” ucapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp. Senin (20/5/2024).
Pelantikan Pejabat ASN oleh Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada 24 April lalu berdampak pada beberapa pegawai yang terpaksa harus Non Job, demosi dan mutasi, namun cenderung menyalahi aturan yang ada.Sebelumnya, Munir SH selaku Kuasa Hukum ASN Pemprov yang merasa dirugikan atas keputusan itu mengatakan sudah menyampaikan surat dan dokumen berisi fakta dugaan pelanggaran pelantikan ke Kemendagri.
Ia juga akan mengawal laporan klien nya itu sampai ke Komisi II DPR RI, kalau perlu terjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lembaga Wakil Rakyat tersebut.
“Tentunya didalam mutasi kemarin tanggal 24 ada beberapa masalah, kami sudah gambarkan dalam dokumen ini persoalan jabatan tapi aturan yang harus di tegakkan
contoh sudah ada peringatan dan aturan di bawasli bahwa 6 bulan sebelum penetapan Kepala Daerah tidak boleh melakukan rotasi dan mutasi rupanya tetap dilakukan,” ucapnya.
Menurut Munir ada banyak kejanggalan dan indikasi pelanggaran dalam proses tahapan pelantikan 173 ASN (166 dalam berita sebelumnya) pada 24 April di Ruang Pola Kantor Gubernur.
“Banyak lagi kita akan lihat pelaporan kami sudah tembuskan ke BPASN dan komisi II kalau perlu kita lakukan RDP biar ini semua terang benderang.
Permintaanya sesuai dengan aturan, kalau misalnya didalam ada unsur pidana silahkan lanjutkan,” tegasnya.(*)
Posting Komentar untuk "Prof Zudan Respon Dugaan Cacat Prosedur Mutasi ASN Era Bahtiar"