Foto: Polisi ungkap kasus santri bacok ustadzah hingga tewas di Palangkaraya, Kalteng (dok. Istimewa)
Palangkaraya Media Duta- Santri berinisial FA (13) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), membunuh sadis ustazahnya inisial NJ (35) gegara sakit hati usai dihukum menulis Al-Qur'an hingga dijemur. Pelaku membunuh korban dengan cara ditikam berulang kali menggunakan pisau dapur.
Penganiayaan maut itu terjadi di Ponpes Hidayatullah, Kilometer 6 Palangkaraya, Selasa (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolresta Palangkaraya Kombes Budi Santosa mengatakan pelaku membenci korban usai dua kali mendapat hukuman.
"Motifnya karena dendam, sakit hati karena dihukum 2 kali dengan cara dijemur dan menulis Al-Qur'an sebanyak 2 juz, sehingga setiap melihat korban merasa benci," ujar Kombes Budi Santosa kepada detikcom, Minggu (19/5/2024).
Budi mengatakan korban sempat dievakuasi ke rumah sakit usai dianiaya sadis oleh pelaku. Namun nyawa korban tidak tertolong akibat luka yang diderita.
"Dibawa pakai mobil orang tua pelaku ke Rumah Sakit Betang Pambelum sesampainya di sana dinyatakan meninggal dunia hari Rabu 15 Mei sekitar pukul 00.05 WIB," terangnya.
Budi menuturkan korban ditemukan berlumur darah oleh saksi di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa korban menderita luka tikaman di kepala hingga dada.
"Pelaku menusuk bagian pipi sebelah kanan, dari mata menembus ke rahang, di bagian kepala dalam, pipi kiri, kening sampai pipi posisi menyerong, bagian bahu kanan, hingga bagian dada kanan hingga menyentuh paru-paru," terangnya.
Pelaku telah ditahan di Polresta Palangkaraya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Budi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Pelaku Dihukum gegara Keluar Ponpes Tanpa Izin
Budi mengungkap korban dua kali menghukum pelaku lantaran ketahuan keluar lingkungan pesantren tanpa izin. Kejadian pertama pada Desember 2023 dan yang terakhir adalah sehari sebelum pelaku membunuh korban.
"Itu sanksi pertama pada Desember 2023 dan jalani hukuman dijemur selama beberapa saat, lalu sanksi kedua karena keluar tanpa izin juga pelaku dihukum menulis Al-Qur'an sebanyak 2 juz sebelum terjadi penganiayaan," bebernya.
Budi menuturkan pelaku yang sakit hati kemudian mendatangi korban di rumahnya tak lama setelah menyelesaikan hukuman menulis Al-Qur'an 2 juz. Pelaku langsung masuk ke rumah korban dan mengambil pisau di dapur.
"Pelaku masuk melalui jendela depan rumah korban kemudian masuk ke dapur dan mengambil pisau dapur korban lalu masuk ke kamar dan menikam korban," terangnya.
Saat itu, kondisi rumah korban gelap karena lampu dalam keadaan pada. Setelah menganiaya korban, pelaku tidak langsung pergi sehingga ditemukan oleh ustadz lainnya yang hendak menolong korban.
"Saat lampu dinyalakan oleh saksi (salah satu ustaz) terlihat korban bersandar di pintu kamarnya dalam kondisi luka dan berlumuran darah, pelaku duduk di samping korban dengan tatapan kosong," pungkasnya.
(hsr/ata)
Penganiayaan maut itu terjadi di Ponpes Hidayatullah, Kilometer 6 Palangkaraya, Selasa (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolresta Palangkaraya Kombes Budi Santosa mengatakan pelaku membenci korban usai dua kali mendapat hukuman.
"Motifnya karena dendam, sakit hati karena dihukum 2 kali dengan cara dijemur dan menulis Al-Qur'an sebanyak 2 juz, sehingga setiap melihat korban merasa benci," ujar Kombes Budi Santosa kepada detikcom, Minggu (19/5/2024).
Budi mengatakan korban sempat dievakuasi ke rumah sakit usai dianiaya sadis oleh pelaku. Namun nyawa korban tidak tertolong akibat luka yang diderita.
"Dibawa pakai mobil orang tua pelaku ke Rumah Sakit Betang Pambelum sesampainya di sana dinyatakan meninggal dunia hari Rabu 15 Mei sekitar pukul 00.05 WIB," terangnya.
Budi menuturkan korban ditemukan berlumur darah oleh saksi di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa korban menderita luka tikaman di kepala hingga dada.
"Pelaku menusuk bagian pipi sebelah kanan, dari mata menembus ke rahang, di bagian kepala dalam, pipi kiri, kening sampai pipi posisi menyerong, bagian bahu kanan, hingga bagian dada kanan hingga menyentuh paru-paru," terangnya.
Pelaku telah ditahan di Polresta Palangkaraya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Budi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Pelaku Dihukum gegara Keluar Ponpes Tanpa Izin
Budi mengungkap korban dua kali menghukum pelaku lantaran ketahuan keluar lingkungan pesantren tanpa izin. Kejadian pertama pada Desember 2023 dan yang terakhir adalah sehari sebelum pelaku membunuh korban.
"Itu sanksi pertama pada Desember 2023 dan jalani hukuman dijemur selama beberapa saat, lalu sanksi kedua karena keluar tanpa izin juga pelaku dihukum menulis Al-Qur'an sebanyak 2 juz sebelum terjadi penganiayaan," bebernya.
Budi menuturkan pelaku yang sakit hati kemudian mendatangi korban di rumahnya tak lama setelah menyelesaikan hukuman menulis Al-Qur'an 2 juz. Pelaku langsung masuk ke rumah korban dan mengambil pisau di dapur.
"Pelaku masuk melalui jendela depan rumah korban kemudian masuk ke dapur dan mengambil pisau dapur korban lalu masuk ke kamar dan menikam korban," terangnya.
Saat itu, kondisi rumah korban gelap karena lampu dalam keadaan pada. Setelah menganiaya korban, pelaku tidak langsung pergi sehingga ditemukan oleh ustadz lainnya yang hendak menolong korban.
"Saat lampu dinyalakan oleh saksi (salah satu ustaz) terlihat korban bersandar di pintu kamarnya dalam kondisi luka dan berlumuran darah, pelaku duduk di samping korban dengan tatapan kosong," pungkasnya.
(hsr/ata)
Posting Komentar untuk "Polisi Ungkap Santri Bacok Ustadzah Hingga Tewas Bersimbah Darah"