Ditepkan Mendagri Tito Karnvian, PPPK dilarang menggunkan pakaian khaki dan batik Korpri (Setkab.go.id).
Makassar Media Duta,- Mendagri resmi umumkan ketentuan pakaian dinas yang wajib dikenakan PPPK pusat dan daerah.
Ketentuan pakaian dinas PPPK resmi ditetapkan Mendagri dalam sebuah Permendagri.
Penetapan ketentuan seragam dinas PPPK pusat dan daerah tercantum dalam Permendagri No 11 Tahun 2020 perihal Pakaian Dinas Apratur Sipil Negaera di Lingkungan Kementiam Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan aturan tersebut, pakaian dinas PPPK yang ditetapkan Mendagri hanya jenis pakaian saja.
Pakaian dinas warna khaki dan Korpri tidak dikenakan oleh PPPK pusat dan daerah.
Lantas, pakaian dinas seperti apa yang dikenakan PPPK?
Seperti yang telah disinggung diatas, pakaian dinas PPPK hanya terdiri dari 2 jenis saja.
Merujuk pada Permendadri Nomor 11 Tahun 2020 pasal 13, berikut jenis pakaian dinas yang dikenakan oleh PPPK pusat dan daerah;
1. Pakaian dinas harian kemeja warna putih dan rok atau celana hitam.
Pakaian dinaas ini wajib dikenakan PPPK pusat dan daerah setiap hari Senin sampai Rabu.
2. Pakaian dinas harian batik/lurik/tenun/khas daerah.
Pakaian dinas harian ini dikenakan PPPK pada hari Kamis dan Jum'at untuk PPPK pusat yakni yang berdinas di Kementrian Dalam Negeri.
Bagi PPPK daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota, pakaian dinas harian batik/tenun/lurik/khas daerah dikenakan hari Kamis dan atau Jumat atau Sabtu.
Dua pakian dinas harian diatas wajib dilengkapi dengan papan nama dan tanda pengenal.
Mendagri wajibkan semua PPPK mematuhi peraturan penggunanaan pakaian dinas diatas.
Apabila kedapatan melanggar, dua sanksi siap diberikan Mebdagri yaitu berupa teguran lisan dan tertulis.***
Posting Komentar untuk "Pakaian Dinas Wajib Dikenakan PPPK Hanya Dua, Kemeja Warnah Putih Dan Celana Hitam"