Makassar Media Duta,- Diduga merasa kebal Hukum dan punya beckingan orang kuat, Ibu Tantia Pemilik Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana yang beralamat di Jalan Opu Daeng Siradju (eks Jalan Cendrawasih), Kel. Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di duga berani melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Karena telah menyewakan Lapak di badan jalan dan trotoar yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum) yang di alih fungsikan selama hampir 2 tahun.
Dari pantauan tim investigasi media Sulawesi bersatu, tidak tanggung Pemilik toko Bahan Bangunan Aneka Sarana, Ibu Tantia telah menyewakan sebanyak 5 (lima) lapak, dimana perlapaknya di kenai biaya sewa senilai Rp1000.000,- (Satu Juta Rupiah) perbulan.
Dari lima (5) lapak pedagang diantaranya, Mas Parmin penjual bakso, Ibu Lia (Daeng Lili) minuman pop ice, Andre gorengan dan pedagang lainnya. Maka dari total 5 lapak yang di persewakannya, ibu Tantia meraup keuntungan dari biaya sewa fasum, sebanyak Rp5.000.000,- (lima Juta Rupiah) perbulan dan sudah di jalankannya selama hampir 2 tahun ini.
Meskipun kasus dugaan pungli ini telah di laporkan kepada instansi pemerintah setempat dan telah melakukan beberapa kali mediasi, namun pemilik toko bahan bangunan aneka sarana ibu Tantia cs, masih saja menjalankan bisnisnya dan seakan tidak memperdulikannya.
Selain itu, tim gabungan Kecamatan Mariso bersama instansi terkait yang turun lansung ke lokasi dan memberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali untuk dilakukan penertiban, namun Pemilik Toko Bahan Bangunan tetap saja keras kepala dan mengabaikan surat teguran pemerintah terkait penertiban tersebut
Bahkan sejumlah awak media yang meliput dan hendak mewawancarai pemilik toko di usir paksa, karena menolak untuk di mintai keterangan terkait dugaan pungli itu.(*)
Posting Komentar untuk "Oknum Pemilik Toko Bahan Bangunan Abaikan Surat Teguran ke-3 Pemerintah "