Tojo Una-Una - Oknum kepala sekolah (Kepsek) SMP berinisial M di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Tersangka memukul mata siswinya berinisial FR (16) hingga lebam.
"Sementara pemeriksaan tersangkanya," ujar Kasi Humas Polres Touna AKP Triyanto kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Triyanto menyebut M ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya meminta keterangan saksi-saksi dan memeriksa hasil visum korban. Hasilnya, penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menjadikan M sebagai tersangka.
"Penyidik mendapatkan 2 alat bukti dari hasil visum dan pemeriksaan saksi," terangnya.
Ia menambahkan M saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik PPA Satreskrim Polres Touna. Pihaknya akan memberikan informasi perkembangan kasus setelah M selesai diperiksa.
"Nanti kalau sudah di BAP tersangka (baru diinfokan perkembangan kasusnya)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, FR mengaku dianiaya oleh oknum Kepsek hingga matanya lebam. Orang tua (ortu) FR lalu melaporkan dugaan penganiayaan tersebut di polisi.
Laporan korban teregister dengan Nomor: LP/B/17/V/2024/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 12 Mei 2024. Dugaan penganiayaan itu terjadi di sekolah korban di Kecamatan Tojo pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kasi Humas Polres Touna AKP Triyanto mengatakan, saat itu korban dan 3 siswa lainnya dipanggil oleh seorang guru untuk menghadap ke kepala sekolah. Pemanggilan itu disebut untuk menyelesaikan perselisihan antara korban dan 3 siswa tersebut.
Namun kata Triyanto, saat di ruangan pelaku diduga memukul korban di bagian mata. Kekerasan itu membuat mata korban lebam dan bengkak.
"Tiba-tiba kepala sekolah memukul korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal di bagian mata korban sebelah kanan yang mengakibatkan mata korban bengkak dan memar," ujar AKP Triyanto kepada wartawan, Minggu (19/5).(*)
Triyanto menyebut M ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya meminta keterangan saksi-saksi dan memeriksa hasil visum korban. Hasilnya, penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menjadikan M sebagai tersangka.
"Penyidik mendapatkan 2 alat bukti dari hasil visum dan pemeriksaan saksi," terangnya.
Ia menambahkan M saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik PPA Satreskrim Polres Touna. Pihaknya akan memberikan informasi perkembangan kasus setelah M selesai diperiksa.
"Nanti kalau sudah di BAP tersangka (baru diinfokan perkembangan kasusnya)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, FR mengaku dianiaya oleh oknum Kepsek hingga matanya lebam. Orang tua (ortu) FR lalu melaporkan dugaan penganiayaan tersebut di polisi.
Laporan korban teregister dengan Nomor: LP/B/17/V/2024/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 12 Mei 2024. Dugaan penganiayaan itu terjadi di sekolah korban di Kecamatan Tojo pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kasi Humas Polres Touna AKP Triyanto mengatakan, saat itu korban dan 3 siswa lainnya dipanggil oleh seorang guru untuk menghadap ke kepala sekolah. Pemanggilan itu disebut untuk menyelesaikan perselisihan antara korban dan 3 siswa tersebut.
Namun kata Triyanto, saat di ruangan pelaku diduga memukul korban di bagian mata. Kekerasan itu membuat mata korban lebam dan bengkak.
"Tiba-tiba kepala sekolah memukul korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal di bagian mata korban sebelah kanan yang mengakibatkan mata korban bengkak dan memar," ujar AKP Triyanto kepada wartawan, Minggu (19/5).(*)
Posting Komentar untuk "Oknum Kepsek Yang Pukul Siswi SMP Ditetapkan Tersangka"