Makassar Media Duta,- Menunjukan sikap kepatuhannya terhadap hukum, Bupati Mimika periode 2019-2024, Eltinus Omaleng dengan inisiatif sendiri mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kedatangan Eltinus ke PN Makassar untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan dengan inisiatif sendiri, merupakan sikap dari Eltinus Omaleng yang sejak awal patuh pada penegakan hukum yang dijalankan KPK.
Berdasarkan surat panggilan yang diterima, Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024 mendatang.
Namun sejak awal dengan adanya putusan MA, Eltinus menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut.
Eltinus Omaleng berangkat dengan inisiatif sendiri dari Timika, Selasa 28 Mei 2024 dan langsung menghadap ke PN Makassar didampingi penasehat hukumnya.
Rabu 29 Mei 2024, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI.
Eltinus Omaleng masuk ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan.(*)
Posting Komentar untuk "Eltinus ke PN Makassar Untuk Penuhi Putusan MA"