Manuver Jokowi disebut untuk mengamankan posisi anak-anaknya.
Politisi menyebut, nasib Gibran Rakabuming Raka di posisi Wakil Presiden sudah beres.
Sekarang giliran Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.
Sebagai Ketua Umum PSI, Kaesang tampak pasrah ketika partainya gagal ke DPR RI.
Karena itu bantuan datang untuk menyelamatkan karier Kaesang.
Datang lah partai gurem, Partai Garuda menggugat aturan soal batas usia calon gubernur, bupati dan wali kota, ke Mahkamah Agung (MA).
Mengingat gugatan ini sarat muatan politik, hakim agung di MA pun mengabulkannya.
Publik yakin Putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah disebut-sebut menguntungkan Kaesang.
Kaesang kini santer akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Kaesang diketahui lahir pada 25 Desember 1994, sehingga pada 25 Desember 2024, suami Erina Gudono tersebut berusia 30 tahun.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Diketahui gugatan syarat usia calon kepala daerah tersebut dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024.
Menyikapi putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari lebih jauh.
Jokowi mengatakan, sebaiknya putusan tersebut ditanyakan kepada Mahkamah Agung atau kepada pihak penggugat yakni Partai Garuda.
"Itu tanyakan Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis, (30/5/2024).
Presiden mengatakan belum membaca mengenai putusan Mahkamah Agung yang isinya mengubah syarat batas umur calon gubernur dan wakil gubernur menjadi minimal 30 tahun terhitung sejak terpilih dari sebelumnya minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon.
Presiden mengatakan baru saja diberitahu soal putusan tersebut.
"Belum, belum, belum. Baru diberitahu tadi," ucapnya.
Reaksi PDIP
Politikus PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menilai putusan MA tidak sehat bagi demokrasi di Indonesia.
Seno mengatakan saat ini publik sedang diramaikan berbagai polemik, seperti iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja.
Kemudian kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran hingga revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tiba-tiba muncul putusan MA yang menghapus aturan batas usia calon kepala daerah, mendekati rangkaian masa Pilkada. Seakan-akan publik sedang dikecoh," kata Seno kepada Tribunnews.com, Kamis (30/4/2024).
Seno berpendapat bahwa wajar apabila publik curiga dengan putusan MA.
"Bagi kami, prinsipnya tidak berubah. Kami menolak peng-subordinasian hukum sebagai alat kekuasaan," ujarnya.
Dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sehingga, semua harus patuh pada komitmen dan aturan main.
"Aturan main yang diubah-ubah karena kepentingan orang per orang, kelompok atau keluarga, tentu tidak sehat bagi demokrasi secara jangka panjang," ucap Seno.
Politikus PDIP lainnya, Chico Hakim mengaku kesal MA mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah.
Dia menganggap hukum kembali diakali demi loloskan putra penguasa.
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico kepada wartawan.
Chico pun menyayangkan bahwa negara terus mengakomodir kepentingan pemimpin yang tanpa pendalaman.
Apalagi, sosok itu belum cukup umur dan prestasi.
"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," katanya.
Lebih lanjut, Chico menambahkan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap reformasi.
"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," katanya.
Hal berbeda, diungkapkan Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani menyikapi putusan MA tersebut.
Ia mengaku belum mendengar putusan MA yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah.
"Saya belum baca belum dengar, serius," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Muzani pun mengaku belum mendengar kabar Kaesang didorong menjadi bakal cawagub Jakarta oleh Gerindra.
"Enggak ada, saya belum tau belum denger dan Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) belum cerita mengenai hal ini," katanya.
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk berspekulasi terkait putusan MA tersebut.
"Silakan saja berspekulasi dengan keputusan ini," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Demokrat, kata Herman, siap mendukung hasil putusan MA yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah.
Nantinya, Demokrat siap mengerahkan kadernya di parlemen untuk ikut mengubah PKPU.
"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," katanya.
Kaesang Digadang Maju Pilkada Jakarta 2024
Viral di medsos foto Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang Pangarep untuk Pilkada Jakarta. (Sufmi Dasco)
Perubahan syarat usia calon kepala daerah tersebut menjadi sorotan di tengah mencuatnya putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep digadang maju Pilkada Jakarta 2024.
Baru-baru ini muncul wacana duet Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Budisatrio Djiwandono diketahui merupakan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Selain itu, Budisatrio pun kini menjabat sebagai Wakil Ketua partai Gerindra dan menjadi Caleg terpilih untuk DPR RI.
Sejumlah elite Gerindra pun mengunggah foto Budisatrio Djiwandono bersama Kaesang Pangarep.
Dilansir dari kompas.tv, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto Budisatrio-kaesang dalam halaman muka Instagram pribadinya @sufmi_dasco.
Tampak dalam foto yang diunggah, Budi dan Kaesang berdampingan dengan tulisan di atas kepala 2024.
Kemudian tugu Monas menjadi foto di bagian belakang Budi dan Kaesang dan terdapat juga Lambang DKI Jakarta "Jaya Raya" di sisi pojok kanan atas.
"Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Sufmi dalam keterangan fotonya, dikutip dari Instagram @sufmi_dasco, Kamis (30/5/2024).
Hal serupa juga dilakukan elite Gerindra lainnya, Mohammad Iriawan yang menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
Iriawan memajang foto pasangan Budisatrio-Kaesang di akun Instagram pribadinya.
Foto yang dipajang pria yang akrab disapa Iwan Bule tersebut lebih menandakan keduanya akan diusung Gerindra untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.
"Budi-Kaesang berpasangan, ada logo DKI Jakarta dan terdapat tulisan "For Jakarta 2024 Budi Djiwandono, calon Gubernur DKI Jakarta dan Kaesang Pagarep, calon wakil ketua umum DKI Jakarta"
"Sudah saatnya kita menyaksikan generasi muda memimpin. Kans yang selama ini masih tergolong belum masif, kini harus dibuka seluas-luasnya," tulis Iriawan dalam keterangan foto yang diunggahnnya di @mochamadiriawan84.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan munculnya poster duet Budisatrio dengan Kaesang, adalah bentuk aspirasi masyarakat.
"Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian adanya aspirasi masyarakat kepada kami," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Habiburokhman menjelaskan keputusan resmi terkait calon gubernur Jakarta yang diusung Gerindra akan diumumkan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Adapun keputusan resmi nanti akan diumumkan Pak Dasco berdasarkan putusan Pak Prabowo pada saatnya," ujarnya.
Terpisah, dilansir dari kompas.com, Ketua Desk PSI Jakarta Justin Adrian Untayana merespons soal postingan duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep untuk Pilkada Jakarta 2024.
Ia mengaku belum menerima informasi dari DPP PSI berkait kabar Kaesang Pangarep akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur (bacawagub) di Pilkada Jakarta 2024.
"Ini hal yang saya sama sekali saya belum menerima informasinya dari pusat, dari DPP. Tapi saya sangat menghargai postingan tersebut," ujar Justin.
Justin mengaku belum mengetahui maksud unggahan elite Gerindra tersebut.
Namun, dia berpendapat bahwa Dasco mencoba memberikan warna dalam Pilkada 2024.
"Saya kira Abang Sufmi Dasco sudah memberikan, mewarnai, meramaikan suasana pemilihan gubernur Jakarta yang sepertinya selama ini adem ayem saja, kan," kata dia.
Sejauh ini, Justin memastikan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) DKI Jakarta belum menerima informasi apapun berkait poster duet Budisatrio-Kaesang tersebut.
"Jadi saya kira hal ini walaupun saya belum menerima informasinya dari DPP terkait hal ini, sama sekali belum, belum ada arahan juga terkait ini," ucapnya.
Saat ini, Justin mengaku masih diminta untuk tetap fokus pada tugasnya di penjaringan bacagub dan bacawagub PSI sampai akhir Juli 2024.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin, Radis Hadi menyebut setelah majelis hakim agung mengetok palu soal batasan usia tersebut, maka ada konsekuensi bagi PSI karena ada sosok Kaesang Pangarep yang bakal maju pilkada.
Kaesang dianggap magnet jika maju pilgub dan kekuatan PSI akan solid karena mendapat sorotan media dan menjadi buah bibir publik," kata Radis Hadi dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(30/5/2024) malam.
Kemudian lanjut Radis, publik pasti bakal mengingat mengenai syarat minimum usia dalam sebuah kontestasi politik.
Sebab sebelumnya sudah ada Mahkamah Konstitusi(MK) yang memutus mengenai batas usia syarat menjadi capres atau cawapres.
"Dan sekarang kembali menjadi perhatian publik karena saat pilpres juga terjadi dan ini terstigma ke Gibran dan Kaesang.
Kejadian ini akan membuka nalar publik dalam melihat kebijakan MA. Jika Kaesang Maju maka stigma ini akan berkutat kembali," ujar Radis.
CEO Archy Strategy ini juga melihat sisi lain dari lahirnya putusan MA itu. Kata dia di satu sisi akan lahir banyak politisi muda yang terbuka untuk maju karena lepasnya pembatasan usia.
"Regenerasi akan terbuka dan melahirkan poros muda memimpin negeri," ujarnya.(*/Ansar)
Posting Komentar untuk "MA Utak-atik Aturan, PDIP Murka, Beda Sikap Demokrat, Gerindra dan PSI"