Jakarta Media Duta, - KPK memanggil mantan istri eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih. Rina dipanggil dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.
"Hari ini (Selasa, 21/5), bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Rina Lauwy Kosasih (swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan, Selasa (21/5/2024).
Ali juga menjelaskan Rina sudah berada di gedung Merah Putih KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Rina tengah menjalani rangkaian penyidikan.
"Sudah hadir di gedung Merah Putih," ungkap Ali.
Seperti diketahui, KPK sudah memeriksa Antonius NS Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Antonius dicecar soal rekomendasi investasi sebesar Rp 1 triliun.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu (8/5/2024).
Ali mengatakan Antonius Kosasih juga merupakan Direktur Investasi PT Taspen pada periode 2019-2020. Antonius sudah diperiksa KPK Selasa (7/5). Meski sudah menjadi tersangka, Antonius masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Antonius NS Kosasih selesai diperiksa pukul 20.38 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Antonius irit bicara setelah diperiksa penyidik KPK.
"Biasa, biasa, nggakah," kata Antonius saat ditanya awak media tentang pemeriksaannya.
Antonius, yang mengenakan masker dan baju putih, langsung meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa selama sekitar 9,5 jam. Dia meminta awak media bertanya kepada penyidik terkait pemeriksaan dan kasusnya tersebut. (dek/dek)
Ali juga menjelaskan Rina sudah berada di gedung Merah Putih KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Rina tengah menjalani rangkaian penyidikan.
"Sudah hadir di gedung Merah Putih," ungkap Ali.
Seperti diketahui, KPK sudah memeriksa Antonius NS Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Antonius dicecar soal rekomendasi investasi sebesar Rp 1 triliun.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu (8/5/2024).
Ali mengatakan Antonius Kosasih juga merupakan Direktur Investasi PT Taspen pada periode 2019-2020. Antonius sudah diperiksa KPK Selasa (7/5). Meski sudah menjadi tersangka, Antonius masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Antonius NS Kosasih selesai diperiksa pukul 20.38 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Antonius irit bicara setelah diperiksa penyidik KPK.
"Biasa, biasa, nggakah," kata Antonius saat ditanya awak media tentang pemeriksaannya.
Antonius, yang mengenakan masker dan baju putih, langsung meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa selama sekitar 9,5 jam. Dia meminta awak media bertanya kepada penyidik terkait pemeriksaan dan kasusnya tersebut. (dek/dek)
Posting Komentar untuk "KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fikif"