Keberadaan Bajaj, Polda Sulsel Minta Ditindak Jika Tak Kantongi Izin


Makassar Media Duta,- Polda Sulawesi Sulawesi Selatan angkat bicara terkait keberadaan Bajaj yang mulai menjamur di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP. Restu Wijayanto S. Ik, mengatakan bahwa terkait keberadaan Bajaj, harus dibahas bersama instansi terkait. 

“Persoalan Bajaj ini sudah beberapa kali kami terangkan terkait regulasi dan operasionalnya, hal ini harus dibahas bersama baik dari Dinas Perhubungan Provinsi-Kota, Kepolisian dan pengelola dari Bajaj itu sendiri,” kata Restu Wijayanto.

 Korlantas Mabes Polri diketahui telah mengeluarkan surat keterangan hasil penelitian Pengimporan Kendaraan Bermotor untuk kendaraan Bajaj tersebut yang dipergunakan sebagai dasar untuk pendaftaran pada sistem regident Polri bukan untuk kepentingan izin operasional angkutan umum.

 ”Korlantas Polri memang telah mengeluarkan surat hasil penelitian pengimporan kendaraan bermotor untuk produsen Bajaj sebagai syarat kendaraan ini didaftarkan sebagai kendaraan pribadi, bukan serta merta untuk kendaraan umum ataupun di komersilkan. 

Untuk kendaraan angkutan umum komersial harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi/Kota berdasarkan Permenhub No. 12 tahun 2021,” lanjut Restu. 

 Terkait perintah Ditlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, terhadap penindakan tegas kendaraan Bajaj, Restu Wijayanto memastikan bahwa akan dilakukan penindakan ataupun penilangan apabila pengemudi Baja tidak memiliki Surat Ijin Kendaraan (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama beroperasi.

  ”Perintah Bapak Dirlantas terkait penindakan ataupun penilangan terhadap Bajaj akan dilakukan apabila pengemudi tidak dilengkapi SIM dan STNK,“ tambah Restu. 

Untuk wilayah operasional Bajaj, Restu menjelaskan bahwa berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kemenhub, kelas jalan yang boleh dilalui adalah Jalan Kelas III. 

”Untuk kelayakan Bajaj dalam beroperasional diwilayah Sulsel akan dilakukan kembali koordinasi dengan Dishub Provinsi/Kota, Ditlantas Polda Sulsel berfokus pada penindakan kelengkapan kendaraan dan Surat2 seperti SIM dan STNK,” tutup Restu.(*)

Posting Komentar untuk "Keberadaan Bajaj, Polda Sulsel Minta Ditindak Jika Tak Kantongi Izin "