Jakarta Media Duta,- Siap-siap jemaah yang tak punya visa haji akan dirazia Polisi Arab Saudi dan dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp42,8 juta.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPHI) Arab Saudi kembali mengingatkan kepada jemaah bahwa Pemerintah Arab Saudi akan memastikan visa yang bisa masuk Makkah adalah visa haji.
Hal itu juga berlaku untuk jemaah masuk ke Masyair atau Rafah, Muzdalifah, dan Mina (Armunza).
Melansir dari Kementerian Agama (Kemenag), hal ini ditegaskan oleh Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi.
Ia menegaskan bahwa visa tersebut baik visa reguler ataupun khusus termasuk visa haji mujamalah (visa haji dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi).
Jika tidak memiliki visa haji, maka jemaah mendapat pemeriksaan di Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah.g
Selain itu, jemaah tak punya visa haji juga akan dikenakan denda senilai SAR 10.000 atau setara dengan Rp42,8 juta.
Denda akan dikenakan setiap individu yang ditemukan tanpa izin haji di Makkah, hal itu juga diungkapkan pemerintah Arab Saudi dalam siaran persnya.
Kementerian mengonfirmasi denda SAR 10.000 akan dikenakan semua warga negara, penduduk, dan pengunjung tang tertangkap dalam wilayah geografis yang ditentukan namun tidak memiliki izin berhaji" tulis keterangan resmi pemerintah Arab Saudi.
Adanya ketetapan tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kepastian para peziarah dalam melakukan ibadah bagi jemaah haji dunia.
Ali Machzumi juga mengatakan selain sanksi berupa denda, jemaah tanpa visa haji juga berisiko dideportasi dan ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musik haji berlangsung.
"Mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal mereka tidak boleh masuk Arab Saudi minimal 10 tahun" jelas Ali.(*)
Posting Komentar untuk "Jemaah Tak Punya Visa Haji Bakal Kena Razia dan Denda Rp42 Juta"