Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Riyal Hingga Dideportasi

Jakarta Media Duta,- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hanya boleh diikuti jemaah yang memiliki visa haji. 

Jemaah yang kedapatan melanggar atau mengikuti haji dengan visa lainnya dapat dikenakan sanksi denda hingga deportasi. Petugas Media Center Haji Kemenag RI Widi Dwinanda menjelaskan, pemerintah kerajaan Arab Saudi menetapkan sanksi denda bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,5 juta.

  Dalam aturan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi, pihak yang mengoordinasi jemaah haji tanpa izin atau visa haji juga terancam pidana penjara selama enam bulan.

 “Dan juga denda paling banyak 50.000 real,” jelas Widi. Untuk itu, Kemenag RI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar mendaftarkan dan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku. 

“Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan Ibadah haji. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2024 telah dimulai sejak 12 Mei 2024. Jumlah jemaah yang akan berangkat ke tanah suci pada tahun ini sebanyak 241.000 orang.

 Pemberangkatan ratusan ribu jemaah haji Indonesia ke Arab Suadi dilakukan secara bertahap dan terbagi menjadi dua gelombang. Untuk gelombang pertama diberangkatkan pada 12-23 Mei 2024, sedangkan pemberangkatan gelombang kedua berlangsung mulai 24 Mei 2024 sampai 10 Juni 2024.

 Hingga Sabtu (18/5/2024), tercatat sudah 41.189 jemaah haji asal Indonesia yang telah tiba di Madinah.(*)


Posting Komentar untuk "Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Riyal Hingga Dideportasi"