Istri Gegara Nikah Siri Dengan Kades Passempe di Lapor Polisi

Bone Media Duta,- Pria berinisial JS (40) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan istrinya inisial SR (36) ke polisi gegara menikah siri dengan Kepala Desa (Kades) Passempe, Kecamatan Palakka inisial SD. Polisi telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor maupun terlapor.

"Betul, pelapor (Jusman) melaporkan istrinya karena menikah siri dengan SD (Kades Passempe)," ujar Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar kepada detikSulsel, Jumat (24/5/2024).

Rayendra mengatakan, Jusman melaporkan istrinya pada 29 April 2024. Laporannya terkait dugaan tindak pidana perzinaan antara istrinya dengan laki-laki berinisial SD.

"Pelapor dengan itu perempuan masih dalam status ikatan suami istri yang sah. Namun alasannya memang sudah mau cerai, tetapi belum diceraikan dan menikah langsung tanpa sepengetahuannya," katanya.

Dia menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dan dua terlapor. Saat ini sudah akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasusnya bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak.

"Sudah diperiksa terlapor, pelapor juga sudah diperiksa, dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara. Kasus ini masih dalam penyelidikan," sebutnya.

Sementara itu Kuasa Hukum JS, Muh Azhar Syam menegaskan kliennya masih berstatus suami istri dengan terlapor. Keduanya menikah di akhir November 2023.

"Bulan November 2023 kalau tidak salah klien saya menikah dengan istrinya. Buku nikahnya pun dipegang semua sama istrinya, dia hanya punya catatan pernikahan," ucap Azhar.

Azhar menerangkan, istri Jusman kemudian menikah siri dengan Kepala Desa Passempe 1 bulan setelah pernikahannya. Dia menilai hal ini sudah masuk ikatan cinta segita.

"Kemudian sekitar 1 bulan setelah klienku menikah. Ini seorang istri sah menikah dengan itu kepala desa. Ini cinta segitiga," bebernya.(sar/asm)

Posting Komentar untuk "Istri Gegara Nikah Siri Dengan Kades Passempe di Lapor Polisi"