Jakarta Media Duta,- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pengajuan gugatan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/5).
Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menjelaskan alasan pengajuan kembali gugatan praperadilan yang sebelumnya dicabut.
"Kami menyadari memang perubahan itu mengubah posita maupun petitum, sehingga kami bersikap saat itu untuk mencabut gugatan yang dikabulkan hakim tunggal," jelas Mustofa.
Menurutnya, gugatan diajukan kembali setelah dilakukan perbaikan dengan penambahan fakta baru yang sebelumnya belum dimasukkan dalam permohonan pertama.
Pada Senin (13/5), PN Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor terhadap KPK. Gugatan tersebut diajukan kembali pada 14 Mei 2024."
Maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah," ujar Mustofa, dikutip dari ANTARA.
Persidangan dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yang melibatkan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor tertuang dalam nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. (*)
Posting Komentar untuk "Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Digelar di PN Jaksel"