Pinrang Media Duta, - Seorang anak ketua partai di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial ST dipolisikan oleh perempuan inisial SA usai diduga melakukan penggelapan dana arisan sebesar Rp 150 juta. Korban melaporkan ST sebab uangnya tidak kunjung dikembalikan.
"Iya, ada laporan dugaan penipuan penggelapan (dana arisan) yang diduga dilakukan oleh ST," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada detikSulsel, Selasa (14/5/2024).
Reza menjelaskan, ST dilaporkan oleh salah satu member arisan inisial SA yang merasa keberatan dan meminta uangnya kembali setelah merasa ada yang janggal saat proses arisan tersebut.
Reza menjelaskan, ST dilaporkan oleh salah satu member arisan inisial SA yang merasa keberatan dan meminta uangnya kembali setelah merasa ada yang janggal saat proses arisan tersebut.
Korban sempat menunggu iktikad baik dari terlapor, namun tidak kunjung terbayarkan sehingga melaporkan ke kepolisian.
"Pelapor merasa keberatan setelah merasa ada yang janggal dalam pelaksanaan arisan tersebut. Dia meminta uang arisan yang disetorkan untuk dikembalikan," jelasnya.
Kanit Tipidter Polres Pinrang Ipda Abdul Khafid Alfar memaparkan pelapor mengaku telah menyetorkan uang sebanyak Rp 150 juta kepada terlapor. Pelapor dijanjikan bisa mendapatkan Rp 1 miliar saat menang arisan.
"Dia sudah bayar Rp 150 juta. Dijanji bisa dapat Rp 1 Miliar jika menang arisan," bebernya.
Namun kata Alfar, pelapor merasa ada yang janggal dan meminta uangnya kembali. Pelapor sempat dijanji akan dikembalikan uangnya oleh orang tua terlapor, tetapi hingga kini tidak kunjung dibayar.
"Sebenarnya sudah lama laporannya. Cuman korban dan orang tua pelaku ada kesepakatan arisan bahwa dia bayar setelah Pileg 2024 untuk uangnya.
"Pelapor merasa keberatan setelah merasa ada yang janggal dalam pelaksanaan arisan tersebut. Dia meminta uang arisan yang disetorkan untuk dikembalikan," jelasnya.
Kanit Tipidter Polres Pinrang Ipda Abdul Khafid Alfar memaparkan pelapor mengaku telah menyetorkan uang sebanyak Rp 150 juta kepada terlapor. Pelapor dijanjikan bisa mendapatkan Rp 1 miliar saat menang arisan.
"Dia sudah bayar Rp 150 juta. Dijanji bisa dapat Rp 1 Miliar jika menang arisan," bebernya.
Namun kata Alfar, pelapor merasa ada yang janggal dan meminta uangnya kembali. Pelapor sempat dijanji akan dikembalikan uangnya oleh orang tua terlapor, tetapi hingga kini tidak kunjung dibayar.
"Sebenarnya sudah lama laporannya. Cuman korban dan orang tua pelaku ada kesepakatan arisan bahwa dia bayar setelah Pileg 2024 untuk uangnya.
Ternyata setelah Pileg tidak terbayar-bayar sampai sekarang baru ribut (dilanjutkan laporannya)," jelasnya.
Alfar menjelaskan pelapor sempat berharap tidak meneruskan laporannya sebab orang tua korban merupakan salah satu ketua partai di Pinrang.
Alfar menjelaskan pelapor sempat berharap tidak meneruskan laporannya sebab orang tua korban merupakan salah satu ketua partai di Pinrang.
Dia percaya akan ada iktikad baik untuk mengembalikan, tetapi ternyata uang pelapor tidak dikembalikan.
"Iya (anak ketua parpol di Pinrang). Orang tua korban janji akan bayar setelah Pileg 2024 ini, tapi tidak kunjung uangnya dikembalikan, makanya dia lanjutkan laporannya," rincinya.(ata/asm)
"Iya (anak ketua parpol di Pinrang). Orang tua korban janji akan bayar setelah Pileg 2024 ini, tapi tidak kunjung uangnya dikembalikan, makanya dia lanjutkan laporannya," rincinya.(ata/asm)
Posting Komentar untuk "Gelapkan Uang Arisan Rp 150 Juta Ketua Partai di Pinrang Dipolisikan"