Jakarta Media Duta,- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi jadi kontroversi panas sejak beberapa hari terakhir.
Disebutkan, iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja. Kewajiban iuran Tapera tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan.
Mengingat gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.
Penolakan pun tak hanya datang dari masyarakat luas yang jadi pekerja. Banyak dari kalangan pengusaha juga keberatan jika harus ikut menanggung iuran wajib tersebut.
Gaji Komite Tapera Untuk diketahui saja, pengelolaan Tapera sendiri berada di bawah BP Tapera.
Dulunya, badan ini bernama Bapertarum yang hanya mengelola dana perumahan para PNS. Mengutip laman resminya, pengurus Tapera sendiri terdiri dari komite dan komisioner.
Untuk posisi komite diisi beberapa pejabat negara ex officio menteri, misalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Anggita Komite Tapera lainnya adalah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Anggota Komisioner OJK Frederica Widyasari, dan sebagian diisi profesional. Sementara petinggi lainnya dalam struktur organisasi BP Tapera adalah komisioner dan deputi komisioner.
Yang mana Komisioner Tapera saat ini adalah Heru Pudyo Nugroho yang tercatat merupakan pejabat eselon Kementerian Keuangan.
Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera.(*)
Posting Komentar untuk "Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan"