Kegiatan yang bertempat diruang lobby Pratasara Wirya Mapolres Sinjai dan dihadiri beberapa perwira Polres Sinjai dan awak media. Kamis siang (16/5/2024).

Dihadapan awak media, Kapolres Sinjai membeberkan terkait pengungkapan kasus yang awalnya menerima laporan dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/V/2024/SPKT/ Res Sinjai, tanggal 14 Mei 2024 atas nama korban lel. ZM dan keluarganya, terkait pemerasan, perampasan kendaraan bermotor.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Polres Sinjai menuju TKP di jalan Tekukur, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan kita amankan 2 orang beserta 1 unit motor.

Selanjutnya tim Polres Sinjai juga mengamankan 4 orang lainnya diBTN Tangka Mas, Kelurahan. Bongki yang mengontrak.

Polres Sinjai mengamankan 6 pelaku diantaranya lel. JM (40), lel. ZN (32), lel. MN (29), MK (28), lel.MW (26), dan lel. AL (20), dari enam yang diamankan 4 orang dari makassar, 1 orang dari maros dan 1 orang dari mamaju sulawesi barat

“Pelaku datang di Kabupaten Sinjai untuk mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayaran di pembiayaan menggunakan aplikasi hunter dimana dalam aplikasi tersebut dapat memunculkan data kendaraan.

Setelah mendapatkan motor yang bermasalah atau menunggak kemudian pelaku memaksa dengan mengancam korban dengan memintai sejumlah uang agar motor korban tidak ditarik / disita oleh pelaku jelasnya.

Adapun barang bukti yang juga diamankan diantaranya 1 buah senapan angin, 6 buah HP berbagai jenis, 6 buah dompet, 1 buah tombak, 1 buah pisau tajam, 4 buah busur, 1 buah buku kwitansi, 1 buah box peluru senapan jumlah 141 biji, 1 buah tas, 7 lembar uang pecahan Rp.100.000,- 3 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 4 buah kunci motor, 6 buah kartu tanda pengenal, 2 buah STNK, 17 lembar surat pernyataan yang masih kosong.

Selain itu,, tim unit dari polres Sinjai turut mengamankan barang bukti tiga unit motor diantaranya 1 unit motor yamaha mio soul GT milik korban, 1 unit motor honda beat street milik pelaku, 1 unit motor yamaha fino milik pelaku.

Terhadap 6 orang pelaku yang diamankan mengaku selama beraksi disinjai sudah melakukan beberapa kali, pelaku mengancam akan menarik motor jenis yamaha Mio M3 milik korban lel. AF sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- kepada pelaku.

Selain itu, pelaku mengancam akan menarik motor jenis yamaha Mio M3 milik korban lel. SO sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000 kepada pelaku, dan masih ada 7 orang korban lainnya yang menyerahkan uang kepada pelaku yang saat ini masih kami dalami dan kembangkan. “Olehnya itu kami himbau kepada masyarakat yang jadi korban agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Penulis: Humas Polres Sinjai