Foto: Eksekusi rumah di Pinrang ricuh lagi. (Muhclis Abduh)
Pinrang Media Duta,- Eksekusi rumah milik H Edi Syandi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali ricuh. H Edi menolak rumahnya dieksekusi karena mengklaim gugatan terkait lelang rumahnya masih berjalan atau belum ada putusan dari pengadilan.
Pantauan wartawan di Jalan Kancil, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, sekitar pukul 08.00 Wita, kericuhan kembali terjadi antara H Edi dengan pihak penggugat yang memenangkan lelang atas rumah H Edi.
Pantauan wartawan di Jalan Kancil, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, sekitar pukul 08.00 Wita, kericuhan kembali terjadi antara H Edi dengan pihak penggugat yang memenangkan lelang atas rumah H Edi.
Sejumlah aparat kepolisian juga terlihat berupaya mengamankan situasi.
"Tugas mu sudah selesai kemarin," kata Edi kepada petugas kepolisian. Sekitar pukul 09.00 Wita, pihak kepolisian kemudian menyeret paksa H Edi Syandi untuk keluar dari dalam rumah. Namun H Edi tetap memilih bertahan.
Dia menyampaikan dirinya bertahan karena gugatan atas lelang rumahnya masih sementara berproses. Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan dari pengadilan.
"Ini rumah saya dieksekusi tanpa ada putusan pengadilan. Makanya saya melawan," bebernya.
Dia mengakui telah berniat untuk melunasi utangnya di bank pada November 2022 dengan mendatangi bank tersebut. Namun kata dia, tanpa sepengetahuannya, rumahnya dilelang oleh pihak bank pada Desember 2022.
"Jadi pada November 2022 saya menghadap ke bank untuk melunasi utang tetapi dilelang Desember 2022 tanpa sepengetahuan saya," jelasnya.
Karena itu, Edi pun mengaku tidak terima atas perlakuan pihak bank. Sehingga, dia memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.
"Setelah ada risalah lelang saya menggugat (ke bank) kenapa rumah saya dijual tanpa sepengetahuan saya," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, PN Pinrang terlibat kericuhan saat proses eksekusi pengosongan rumah milik H Edi. Rumah tersebut berstatus lelang lantaran H Edi menunggak pinjaman di bank.
"Jadi hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan pembelian barang hasil lelang dengan pemohon Anita dengan termohon H Edi.
"Tugas mu sudah selesai kemarin," kata Edi kepada petugas kepolisian. Sekitar pukul 09.00 Wita, pihak kepolisian kemudian menyeret paksa H Edi Syandi untuk keluar dari dalam rumah. Namun H Edi tetap memilih bertahan.
Dia menyampaikan dirinya bertahan karena gugatan atas lelang rumahnya masih sementara berproses. Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan dari pengadilan.
"Ini rumah saya dieksekusi tanpa ada putusan pengadilan. Makanya saya melawan," bebernya.
Dia mengakui telah berniat untuk melunasi utangnya di bank pada November 2022 dengan mendatangi bank tersebut. Namun kata dia, tanpa sepengetahuannya, rumahnya dilelang oleh pihak bank pada Desember 2022.
"Jadi pada November 2022 saya menghadap ke bank untuk melunasi utang tetapi dilelang Desember 2022 tanpa sepengetahuan saya," jelasnya.
Karena itu, Edi pun mengaku tidak terima atas perlakuan pihak bank. Sehingga, dia memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.
"Setelah ada risalah lelang saya menggugat (ke bank) kenapa rumah saya dijual tanpa sepengetahuan saya," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, PN Pinrang terlibat kericuhan saat proses eksekusi pengosongan rumah milik H Edi. Rumah tersebut berstatus lelang lantaran H Edi menunggak pinjaman di bank.
"Jadi hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan pembelian barang hasil lelang dengan pemohon Anita dengan termohon H Edi.
Jadi berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pinrang ada perintah pengosongan hasil lelang terhadap rumah," kata Panitera Pengadilan Negeri Pinrang Amir Mahmud, Kamis (16/5).(asm/ata)
Posting Komentar untuk "Eksekusi Rumah Ricuh Pemilik Ngotot Masih Bersengketa"