Eks Kepala BAIS: Pembuntutan Jampidsus di Luar Tupoksi Densus 88

Diduga Bripda IM, personel Densus 88 Antiteror Polri yang ditangkap polisi militer diperiksa di ruang Jampidsus Kejagung.

Jakarta Media Duta,-  Pengerahan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dalam membuntuti pejabat resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai melanggar konstitusi. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis - Tentara Nasional Indonesia (BAIS-TNI) Laksamana Muda (Laksda) Purn Soleman Ponto mengatakan, perlu pengusutan di internal kepolisian antiterorisme tersebut.

Yakni tentang siapa yang memberikan perintah dalam misi pembuntutan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah itu.

 “Pengerahan Densus 88 untuk menguntit Jampidsus adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) Terorisme,” begitu kata Soleman melalui pesan singkatnya Sabtu (25/5/2024). 

“Karena (penguntitan oleh Densus 88) itu sudah keluar dari tupoksi (tugas pokok) Densus 88,” tutur dia menambahkan. 

Menurutnya, tupoksi Densus 88 dalam perundangan hanya terkait dengan penanganan ancaman dan penindakan dalam tindak pidana terorisme yang terjadi di dalam negeri.

 Pengerahan satuan khusus antiterorisme dari kepolisian dalam membuntuti pejabat tinggi aktif di Kejagung dinilai melanggar tugas pokoknya itu.

Soleman meragukan pengerahan misi pembuntutan Jampidsus tersebut bersifat tanpa komando. “Ini harus diusut tuntas, terutama kepada siapa pemberi perintah dan perannya dalam perkara yang sedang diusut oleh Jampidsus,” tegas Soleman.

Pakar intelijen ini mengatakan, apalagi mengingat saat ini banyak perkara-perkara korupsi besar yang dalam penanganan dan penyidikan oleh Jampidsus. 

Sebab itu, kata Soleman, harus diusut apakah pengerahan satuan Densus 88 tersebut, ada terkait dengan perkara korupsi yang saat ini dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung. “Ini (pembuntutan Densus 88 terhadap Jampidsus) masalah yang sangat serius,” tegas Soleman. 

Purnawirawan bintang dua Angkatan Laut (AL) itu juga mengingatkan agar Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo memberikan sanksi tegas terhadap anggota Densus 88, maupun yang memberi perintah dari internal kepolisian dalam aksi penguntitan Jampidsus tersebut.

“Kalau tidak ada perintah dari Kapolri, yang artinya itu adalah inisiatif sendiri dari anggota Densus, maka yang bersangkutan harus segera dipecat. Karena masalah ini akan menjadi sangat serius bagi hubungan dua institusi penegak hukum (Kejagung dan Polri),” ujar Soleman. 

Sebelumnya, TNI dari satuan Polisi Militer (POM) yang melakukan pengawalan melekat terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah menangkap satu orang anggota Densus 88. 

Penangkapan tersebut berawal dari aksi enam anggota Densus 88 yang melakukan pembuntutan, dan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie  Adriansyah saat melakukan aktivitas pribadi di sebuah rumah makan di kawasan  Jakarta Selatan ( Jaksel) pertengahan pekan lalu.

Dari informasi yang diterima kalangan wartawan di Kejagung, enam anggota Densus 88 yang melakukan pembuntutan itu, empat diantaranya dari wilayah penugasan di Jawa Tengah (Jateng), dan dua dari Jawa Barat (Jabar). “Enam orang anggota Densus 88, 4 Jateng, 2 Jabar, 1 orang tertangkap, 5 dalam lidik,” begitu.(*)

Posting Komentar untuk "Eks Kepala BAIS: Pembuntutan Jampidsus di Luar Tupoksi Densus 88"