Dua Koordinator Jemaah Indonesia Pemegang Visa Non-haji Ditahan

Madinah Media Duta, - Sebanyak 22 orang dari 24 jemaah Indonesia yang diamankan di Miqot Masjid Bir Ali, Madinah pada Selasa (28/5/2024), dinyatakan tidak bersalah. 

Sementara itu, dua orang yang merupakan koordinator ditahan. Jemaah haji asal Banten itu akan berhaji menggunakan visa ziarah. Saat paspornya diperiksa, koordinatornya menyerahkan visa milik orang lain. 

Kedua koordinator dikenai pasal transporting haj dengan ancaman denda 50.000 riyal, kurungan 6 bulan penjara, dan dicegah masuk Arab Saudi selama 10 tahun. 

"Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan,” ujar Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary saat dihubungi tim Media Center Haji melalui telepon, Kamis (30/5/2024).

 Sementara itu, tim dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah masih dalam perjalanan menuju kantor aparat keamanan di Madinah. 

 Ke-22 jemaah yang dibebaskan kini berada di hotel di Madinah. Yusron menyampaikan, MH dan JJ mengelola dana jemaah yang membayar kisaran Rp 25 juta hingga 150 juta. 

Dia menyatakan, saat ini Pemerintah Arab Saudi berusaha memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dengan menciptakan inovasi dalam dalam pelayanan.

 “Artinya tasreh menjadi sangat penting untuk memprsiapkan berapa orang yang harus dilayani, sampai ulama saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa, menteri haji sudah bilang barangsiapa berhaji tanpa tasreh haji, hajinya tidak sah,” kata dia. 

 Karena itu, saat ini pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Mekkah dengan menggelar razia di beberapa titik. “(Sebab) Kalau misalnya ada 100 ribu atau 200 ribu haji gelap akan ganggu ibadah haji secara keseluruhan,” ujar Yusron. 

Oleh karena itu, Yusron berpesan masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji. “Sebelum berangkat pastilkan visanya adalah visa haji,” ucap dia.(*)



Posting Komentar untuk "Dua Koordinator Jemaah Indonesia Pemegang Visa Non-haji Ditahan"