Bea Cukai Indonesia Gelapkan 9 Mobil Mewah Resmi Dilaporkan Kejaksaan Agungi

Bea Cukai Indonesia resmi di laporkan oleh pengusaha asal Malaysia atas penggelapan 9 mobil mewah (Sumber: tik tok @farisvrnicaaa_)
 Media Duta, Bea Cukai Indonesia tak henti-hentinya menjadi bahasan di sosial media. Mulai dari masalah korupsi maupun pajak barang yang sangat tinggi.

Kali Ini Bea Cukai tengah dilaporkan oleh pengusaha asal Malaysia yang bernama Kenneth Koh atas dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap 9 unit mobil mewah.

Dilansir oleh video tik tok @farisvrnicaa_ diketahui bahwa Kenneth melalui kuasa hukumnya Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates menjelaskan kronologi dugaan penyelenggaraan wewenang terhadap 9 unit mobil sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 

"Ada 9 unit mobil mewah yang masuk ke Indonesia dengan tujuan untuk pameran, tapi faktanya sampai hari ini mobil tersebut masih ada di Bea Cukai," ucap kuasa hukumnya.

Selang berapa waktu, sang pemilik ingin melihat kondisi fisik dari mobilnya namun ternyata pihak Bea Cukai tidak memberikan izin.

"Jadi waktu kami datang kesana ke Bea Cukai Soekarno Hatta untuk mengecek fisik (mobil), kami tidak diberikan izin, padahal satu hari sebelumnya sudah dikasih izin loh oleh kepala Bea Cukai," sambung Kuasa Hukumnya dengan nada tegas.

Dengan adanya larangan dari pihak Bea Cukai, lantas membuat pemilik mobil mewah tersebut menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai.

"Kami menduga ada hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yaitu pasal 421 oleh pihak Bea Cukai Soekarno Hatta sehingga dengan alasan itu kita datang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan peristiwa tersebut," sambungnya.

Ternyata laporan ini ditanggapi oleh kepala kantor pelayanan utama Bea Cukai tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

"Kasus ini bermula pada tahun 2019 hingga 2020 lalu, saat itu 9 mobil mewah itu masuk ke Indonesia menggunakan prosedur impor sementara," ujar Gatot.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan alasan mengapa adanya penahanan terhadap 9 mobil mewah tersebut."

Pada tahun 2021 masa berlaku dokumen ATTA karnet kadaluarsa, maret 2022 Bea Cukai mengirim surat klaim jaminan untuk penyegelan barang, setelah itu tidak ada pembayaran dan pihak Soetta memberikan denda sebesar 8 milyar rupiah," sambungnya.

Ternyata adanya surat dan penyegelan ini tetap tidak diindahkan oleh pengusaha asal Malaysia tersebut.

Kemudian dalam kurun waktu 21 hari sejak surat tersebut diterbitkan, masih belum dilakukan pembayaran hingga mei 2024 dengan rincian total tagihan dari bunga mencapai 11 miliar," ucap Gatot.

Jadi inilah alasan adanya penahanan terhadap 9 mobil mewah milik pengusaha Malaysia yang bernama Kenneth Koh.

Semoga dengan adanya surat ini, Kenneth segera membayar dan pihak Bea Cukai segera mengembalikan mobil yang memang milik dari pengusaha tersebut.***

hkkmmbmnnn

Posting Komentar untuk "Bea Cukai Indonesia Gelapkan 9 Mobil Mewah Resmi Dilaporkan Kejaksaan Agungi"