Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto. Foto: Prima Syahbana
Palembang Media Duta, - Kasus saling lapor Aiptu Fandri (FN) versus debt collector berujung penetapan tersangka bagi kedua belah pihak. Aiptu Fandri pun sudah selesai menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menyebutkan Aiptu Fandri kini sudah kembali bertugas di Polres Lubuklinggau.
"Saudara FN sekarang kembali bertugas di satuannya (Polres Lubuklinggau)," ujarnya, Senin (29/4/2024).
Menurutnya, FN belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (24/4/2024) lalu. Hal tersebut karena tersangka bersikap kooperatif setiap dipanggil untuk pemeriksaan.
"Saudara FN selalu kooperatif tiap dipanggil, jadi belum ditahan," ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FN sudah ditahan untuk kemudahan pemeriksaan oleh Propam. Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara.
"Kami juga menegaskan, penyidik menangani perkara kasus ini secara profesional. Tidak ada kepentingan lain selain penegakan hukum semata," tegasnya.
Sebelumnya, dua debt collector dan Aiptu FN sama-sama menjadi tersangka. Debt collector dilaporkan atas dugaan pidana perampasan dan pengeroyokan, sedangkan Aiptu FN terkait kasus penusukan terhadap debt collector.
"Iya benar, yang bersangkutan (Aiptu FN) sudah kita tetapkan tersangka juga," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto kepada detikSumbagsel, Jumat (26/4/2024).
Aiptu FN dilaporkan melakukan penusukan terhadap debt collector di halaman parkir sebuah mal di Palembang pada Sabtu (23/3). Dia tak terima ditagih melunasi tunggakan mobil dan diminta menyerahkan kunci mobil.
Aiptu FN diketahui berdinas di Satuan Samapta Polres Lubuklinggau. Atas kasus ini, dia ditempatkan khusus (patsus) di Polda Sumsel.
Polda Sumsel sebelumnya menetapkan 2 debt collector, RB dan BD, sebagai tersangka. RB dan BD mangkir 2 kali pemanggilan, lalu dijemput polisi di rumah masing-masing pada Selasa (24/4/2024).
(des/des)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menyebutkan Aiptu Fandri kini sudah kembali bertugas di Polres Lubuklinggau.
"Saudara FN sekarang kembali bertugas di satuannya (Polres Lubuklinggau)," ujarnya, Senin (29/4/2024).
Menurutnya, FN belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (24/4/2024) lalu. Hal tersebut karena tersangka bersikap kooperatif setiap dipanggil untuk pemeriksaan.
"Saudara FN selalu kooperatif tiap dipanggil, jadi belum ditahan," ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FN sudah ditahan untuk kemudahan pemeriksaan oleh Propam. Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara.
"Kami juga menegaskan, penyidik menangani perkara kasus ini secara profesional. Tidak ada kepentingan lain selain penegakan hukum semata," tegasnya.
Sebelumnya, dua debt collector dan Aiptu FN sama-sama menjadi tersangka. Debt collector dilaporkan atas dugaan pidana perampasan dan pengeroyokan, sedangkan Aiptu FN terkait kasus penusukan terhadap debt collector.
"Iya benar, yang bersangkutan (Aiptu FN) sudah kita tetapkan tersangka juga," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto kepada detikSumbagsel, Jumat (26/4/2024).
Aiptu FN dilaporkan melakukan penusukan terhadap debt collector di halaman parkir sebuah mal di Palembang pada Sabtu (23/3). Dia tak terima ditagih melunasi tunggakan mobil dan diminta menyerahkan kunci mobil.
Aiptu FN diketahui berdinas di Satuan Samapta Polres Lubuklinggau. Atas kasus ini, dia ditempatkan khusus (patsus) di Polda Sumsel.
Polda Sumsel sebelumnya menetapkan 2 debt collector, RB dan BD, sebagai tersangka. RB dan BD mangkir 2 kali pemanggilan, lalu dijemput polisi di rumah masing-masing pada Selasa (24/4/2024).
(des/des)
Posting Komentar untuk "Aiptu Fandri Belum Ditahan dan Kembali Berdinas"