Adi Pradita saat digelandang ke Tahanan Polda Jatim. (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya Media Duta,- Kasus teror teman SMP selama 10 tahun yang dialami perempuan Surabaya bernama Nimas masuk ke babak baru.
Sang peneror Adi Pradita telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi mengungkap apa sebenarnya motif teror yang dilakukan tersangka kepada korban.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyatakan bahwa Adi melakukan teror melalui media sosial hingga mengancam membunuh kekasih Nimas demi mencari perhatian.
"Selain untuk (mencari) perhatian juga untuk supaya (korban) mau menikah dengan pelaku," ujar Charles dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim, Selasa (21/5/2024).
Charles mengungkapkan Adi tidak hanya meneror Nimas. Pria berkaca mata itu juga melakukan ancaman terhadap teman dekat atau kekasih Nimas. Baik kekasih Nimas saat ini maupun kekasih yang sebelumnya.
"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban. Yang diancam 2 orang kekasih korban," ujar Charles, Selasa (21/5/2024).
Berkaitan dengan motif pelaku itu, Charles memastikan pihaknya masih akan melakukan pendalaman. Polisi akan mendatangkan ahli untuk melakukan observasi terhadap Adi.
"Ahli psikolog sudah diundang untuk observasi pada tersangka," katanya.
Sebelumnya, Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan Adi sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 17 Mei 2024. Dia akan dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi akan menjerat Adi dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Pornografi. Dengan sejumlah pasal dari 3 undang-undang itu Adi Pradita terancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. (dpe/iwd)
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyatakan bahwa Adi melakukan teror melalui media sosial hingga mengancam membunuh kekasih Nimas demi mencari perhatian.
"Selain untuk (mencari) perhatian juga untuk supaya (korban) mau menikah dengan pelaku," ujar Charles dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim, Selasa (21/5/2024).
Charles mengungkapkan Adi tidak hanya meneror Nimas. Pria berkaca mata itu juga melakukan ancaman terhadap teman dekat atau kekasih Nimas. Baik kekasih Nimas saat ini maupun kekasih yang sebelumnya.
"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban. Yang diancam 2 orang kekasih korban," ujar Charles, Selasa (21/5/2024).
Berkaitan dengan motif pelaku itu, Charles memastikan pihaknya masih akan melakukan pendalaman. Polisi akan mendatangkan ahli untuk melakukan observasi terhadap Adi.
"Ahli psikolog sudah diundang untuk observasi pada tersangka," katanya.
Sebelumnya, Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan Adi sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 17 Mei 2024. Dia akan dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi akan menjerat Adi dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Pornografi. Dengan sejumlah pasal dari 3 undang-undang itu Adi Pradita terancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. (dpe/iwd)
Posting Komentar untuk " Adi Pradita Teror Nimas Selama 10 Tahun"