Jakarta Media Duta,- Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengakui, dirinya menerima uang Rp 40 miliar terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal ini disampaikan Achanul dalam nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung lantaran dinilai terbukti menerima uang senilai sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar itu.
“Persitiwa itu betul terjadi Yang Mulia, saya akui perisitwa itu betul terjadi walaupun apa yang disampaikan oleh penuntut umum itu tidak sepenuhnya benar,” kata Achanul membacakan nota pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
“Tapi yang pasti Yang Mulia peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan juga sesuatu yang saya hendaki, apalagi dengan menggadaikan profesionalisme saya yang sudah hampir 10 tahun saya bekerja di BPK dengan berbagai manfaat bagi bangsa dan negara,” ucapnya.
Di hadapan Majelis Hakim, Achsanul mengaku khilaf menerima uang puluhan miliar tersebut. Ia mengaku salah tidak segera mengembalikan uang yang diberikan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
“Selama 35 tahun saya berkarir Yang Mulia, hanya fokus di bidang keuangan, baru kali ini saya mengalami kekhilafan yang bisa diartikan sebagai suatu kesalahan,” kata Achanul.
Kesalahan terbesar saya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut sesegara mungkin,” ucapnya. Baca juga: Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta.
Namun, Achanul tidak terima dianggap melakukan pemerasan terhadap pejabat Bakti Kominfo atas temuan BPK dalam proyek BTS. Ia pun mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengubah temuan BPK atas masalah di proyek strategis nasional itu.
Namun, Achsanul mengeklaim ragu mengembalikan uang yang diterima lantaran takut mengganggu kredibilitasnya sebagai pejabat BPK. “Niat untuk mengembalikan itu sudah ada sejak awal Yang Mulia.
Namun profesi saya yang sedang memeriksan sejumlah kementerian dan lembaga, ada 38 kementerian dan lembaga yang saya periksa, saat itu membuat saya khawatir, ragu, dan juga takut,” kata Achanul.
“Karena akan menganggu kredibilitas lembaga saya dan menganggu kredibilitas dan profesionalisme saya karena saya sedang menjalankan pemeriksaan.
Sehingga uang tersebut masih tetap utuh dan tidak tidak saya kurangi dan saya kembalikan sebagaimana pada saat saya terima,” ucapnya.
Berdasarkan surat dakwaan, Achsanul disebut menerima uang Rp 40 miliar dari Windi Purnama yang bersumber dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang, kata Jaksa, memberikan uang untuk Achanul berdasarkan perintah dari Anang Achmad Latif.
“Dengan maksud supaya terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan Kerugian negara dalam pelaksaan Proyek BTS 4G 2021,” papar Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Kamis, 7 Maret 2024.
Anang disebut memberikan uang ke Achanul lantaran ketakutan atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Modal TA 2021 untuk Kementerian Kominfo.
Achanul pun memanggil Anang untuk ke ruangannya di Kantor BPK Slipi. Di situ, Anang diminta menyiapkan uang Rp 40 miliar.
“Terdakwa Achanul Qosasih mengatakan ‘tolong siapkan 40 milyar’ sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon, terdakwa mengatakan “ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya ‘Garuda’”, papar Jaksa.
Setelahnya, Anang Achmad Latif menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp 40 miliar yang diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
“Bahwa alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka BPK akan memberikan penilaian/temuan yang merugikan proyek BTS 4G.
Seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi (Over spec), inefisiensi,” papar Jaksa Atas perbuatannya, Achanul dinilai melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
Posting Komentar untuk "Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS Rp 40 Milyar"