28 Calon Hakim Tinggi Pengawas Akan Jalani Seleksi Wawancara

Juru Bicara MA yang juga Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto. Foto: RES

Jakarta Media Duta,-Nama-nama yang masuk daftar yang lulus seleksi administrasi dan profiling meliputi 11 hakim dari peradilan umum; 11 hakim dari peradilan agama; 4 hakim dari peradilan tata usaha negara; dan 2 hakim dari peradilan militer. Selanjutnya mereka akan menjalani proses assesment dan wawancara.

Pada April 2024 lalu, Mahkamah Agung (MA) telah membuka Seleksi Terbuka Hakim Tinggi Pengawas Pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Tahun 2024. Setelah melalui rangkaian seleksi administrasi dan profiling, Kepala Bawas MA Sugiyanto telah mempublikasikan daftar nama Calon Hakim Tinggi Pengawas yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya berupa assesment dan wawancara.

“Itu baru hasil yang lulus dalam proses seleksi administrasi dan profiling. Selanjutnya akan ada proses assesment dan wawancara yang rencananya diadakan 20 sampai dengan 22 Mei 2024 mendatang,” ujar Juru Bicara MA Suharto ketika dihubungi oleh Hukumonline, Jum’at (17/5/2024) malam.

Nama-nama yang lulus seleksi administrasi dan profiling meliputi 11 hakim dari peradilan umum; 11 hakim dari peradilan agama; 4 hakim dari peradilan tata usaha negara; dan 2 hakim dari peradilan militer. Dengan begitu, totalnya keseluruhan terdapat 28 peserta seleksi yang menduduki jabatan Hakim Tinggi hingga Ketua Pengadilan Tinggi yang berasal dari satuan kerja yang berbeda-beda dan tersebar di seluruh Indonesia. 

Seperti tercantum dalam Pengumuman Nomor 582/BP/HM.00/V/2024 tentang Daftar Calon Hakim Tinggi Pengawas yang Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi dan Profiling, proses selanjutnya yang ditempuh para peserta seleksi Calon Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA yang namanya tercantum ialah assesment dan wawancara.

Seleksi selanjutnya tahap assessment dan wawancara akan diselenggarakan pada 20-22 Mei 2024 di Hotel Sunlake Jl. Danau Permai Raya Blok C.1 Sunter, Jakarta Utara. Keputusan hasil seleksi administrasi dan profiling yang sudah dilakukan secara tegas disampaikan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Biaya yang ditimbulkan dari acara dibebankan pada DIPA Badan Pengawasan MA.

“Jika semua proses telah dijalani peserta yang lulus akan ditugaskan di Badan Pengawasan MA (Bawas). Kalau setelah ini masih ada tahap assesment dan wawancara bagi para peserta. Nantinya Calon Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan ini diproyeksikan mengisi posisi para Hakim Tinggi Pengawas di Bawas yang pensiun,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ini.hn

Sekretaris Bawas MA Andi Kurniawan menambahkan Hakim Tinggi Pengawas yang dibutuhkan masih tergantung hasil seleksi kelulusannya. Jadi kalau hasil assessment-nya kurang memenuhi (syarat, red) tidak diloloskan walau formasinya masih ada.

"Tapi kalau (kebutuhan hakim tinggi pengawas, red) per kamar Peradilan Umum 4, Agama 3, Militer 1, dan Tata Usaha Negara 2," ujar Sekretaris Bawas MA Andi Kurniawan, Sabtu (18/5/2024).

Sebagai informasi, sejak terbitnya UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), membuat organisasi, administrasi dan finansial seluruh badan peradilan berada di bawah kekuasaan MA (satu atap). 

 Termasuk berimplikasi terhadap fungsi pengawasan MA, membuatnya menghadirkan Badan yang mengemban tugas dalam Pengawasan Fungsional di MA dan seluruh Badan Peradilan di bawahnya dengan nama Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Tugas pokoknya ialah untuk membantu sekretaris MA melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan MA dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Lebih lanjut, fungsi dari Bawas sendiri mencakup penyiapan perumusan kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan MA maupun Pengadilan di semua lingkungan Peradilan; pelaksanaan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan MA dan Pengadilan di semua lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta pelaksanaan administrasi Badan Pengawasan.(*)

Posting Komentar untuk "28 Calon Hakim Tinggi Pengawas Akan Jalani Seleksi Wawancara"