Akhirnya Notaris Taufik Arifin, S H Memberikan Salinan AKTE HIBAH Atas Ruko SUNUGYM"

  Foto sidang Kode Etik Notaris Taufik Arifin, SH yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Kemenkumham Wilayah Sulawesi Selatan, (25/4_2024).

Makassar Media Duta,- Sidang Kode Etik terhadap Terlapor Notaris Taufik Arifin,SH Kamis, 25 April 2024 di ruang sidang Kantor Kemenhumkam Wilayah Sulawesi Selatan  membuahkan hasil.

 Sidang di Pimpin oleh  Prof. DR.Anwar Borahima, SH.,MH  dan Mohammad Yani, SH.,MH (Ketua MPDN)  serta dihadiri Pejabat Kemenhumkan ,  dalam sidang Notaris Taufik Arifin, SH di tuntut memberikan Salinan Akta Hibah nomor 12/ 2004 dan nomor 14/2024, diketahui akta tersebut dibuat secara diam diam.

 Dalam sidang terbukti Obyek Ruko di Jalan Sunu No.42 (SunuGym) adalah Harta Bersama yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, ujar penasehat hukum Pelapor Rahim Ode Ali, S. I.Kom, SH. yang disapa Bang Ali, SH.

 Sebelumnya Klien kami Soefian Abdullah beberapa kali meminta Salinan Copi Akta Hibah, namun Notaris TA enggan memberikannya.

 Setelah kami mendapatkan Salinan Akta lewat sidang kode etik, kemudian kami cermati ternyata klien kami tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan Akta Hibah tersebut,  dalam Akta Hibah ada kalimat "disetujui oleh mantan suami".

 Seharusnya dalam lembaran terakhir isi akta terdapat tanda tangan Soefian Abdullah karena obyek tersebut merupakan harta bersama, kata  Bang Ali, SH sudah pasti Akta tersebut cacat hukum.

Diketahui  sebelumnya sudah lahir Putusan Mahkamah Agung tahun 2018 yang menyatakan bahwa obyek tersebut adalah Harta Bersama (gono-gini) dan juga dalam Akta Kesepakatan (Perdamaian) tahun 2021 yang dibuat di Notaris Steven Winarso, SH.,M.Kn. 

Yang sangat jelas di halaman ke empat pasalnya,  menyatakan  Pihak Pertama (Soefian Abdullah) dan Pihak Kedua (Muhyina Muin)  mengakui bahwa tanah dan bangunan dengan  Sertipikat No.05 dan No. 20027 yang terletak di Kel.Timungan Lompoa Kec.Bontoala adalah merupakan Harta Bersama.

 Pada halaman sebelas poin 3 pasal berbunyi,  hanya Pihak Kedua (Muhyina Muin) yang menghibahkan haknya kepada Alma Soviana Soefiana dan Muh. Adly Syaqiel.S.

 Jadi Hibah tersebut adalah hibah bersyarat. Hibahkan tidak boleh lebih dari 1/3 bagian, Hak Soefian A jatuh waris untuk anaknya  kelak. Jadi Akta Hibah tersebut diduga Cacat Hukum. 

Kewajiban utama DR. Muhyina Muin disebutkan dalam Akte Kesepakatan (Perdamaian) hak uang klien kami Rp.8,5 Milyar belum di dibayarkan sampai hari ini, jadi mestinya Akte Hibah dibuat setelah uang Rp.8,5 Milyar dibayar lunas, Pintah Bang Ali, SH kepada awak media (**)

Posting Komentar untuk "Akhirnya Notaris Taufik Arifin, S H Memberikan Salinan AKTE HIBAH Atas Ruko SUNUGYM""