Pukat Sulsel Menyoroti Polres Sidrap Pasca Lepasnya Mobil Truk Tangki Muat BBM

Advokat dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners

Makassar Media Duta,- Aktivis dari Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) ikut menyoroti Polres Sidrap pasca dilepasnya ketiga mobil truk tangki yang diduga memuat bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi ilegal pada hari Kamis sore (28/03/2024).

Sorotan aktivis tersebut mendesak Polres Sidrap agar memperlihatkan dokumen resmi dari Depok pengisian BBM milik PT. Pertamina Persero.

Dokumen tersebut kata Farid, tanda bukti solar subsidi yang diangkut oleh ketiga mobil truck yang berisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 18 Ton milik PT Bulukumba Berkah Mandiri.

“Kepemilikan dokumen legalitas resmi suatu perusahaan tidak menjamin apa yang dijualnya sepenuhnya resmi.

 Namun kuat dugaan saya solar yang dimuat ketiga mobil tersebut ilegal, lantaran terbukti tidak memiliki dokumen resmi dari Pertamina maka supir dan mobil truk tersebut digiring ke Mapolsek Watang Pulu beberapa hari lalu” ujar Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma SH, MH saat diwawancarai oleh cybertimurnews.com, Minggu (31/03/2024)

Alasan Kasatreskrim Polres Sidrap Melepaskan 3 Mobil Tangki Pengangkut BBM Jenis Solar 

Mengapa demikian Direktur Pukat menduga solar yang diangkut oleh mobil truk milik PT Bulukumba Berkah Mandiri adalah solar ilegal lantaran Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menyebut ketiga mobil truk tersebut dokumen perusahaan lengkap.

“Hanya dokumen perusahaan yang lengkap, terus dokumen resmi solar subsidi yang dikeluarkan oleh Depok ada gak, jika ada mengapa pada saat diperiksa supir mobil tersebut tidak mampu memperlihatkan dokumen yang saya maksud sehingga petugas pada saat itu menggiring ke Mapolsek, seandainya dokumen tersebut diperlihatkan mungkin petugas tidak menahannya” ujarnya.

Penjelasan Kasatreskrim Polres Sidrap Dilepasnya 3 Mobil Tangki Pengangkut Solar Subsidi

Perlu dipahami, didalam suatu kasus yang ditangani seorang aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini oknum petugas Polres Sidrap, tidak mungkin dilakukan penahanan jika apa yang diselidikinya tidak ditemukan pelanggaran regulasi atau peraturan yang sebagai mana mestinya

“Jadi didalam suatu penyelidikan, oknum petugas kepolisian tidak bisa menahan jika tidak menemukan aktivitas melawan hukum, dalam hal ini seperti yang kita ketahui ketiga mobil tersebut diamankan pada hari Selasa dan dilepas pada hari Kamis, kemudian Kasat reskrim menyebut dilepasnya karena dokumen PT. Bulukumba Berkah Mandiri lengkap”

Padahal yang sangat penting diketahui, menurut Farid, dokumen resmi dari Depok Pengisian BBM tersebut yang lebih penting diketahui lantaran jika dokumen dari Pertamina mampu diperlihatkan otomatis ketiga mobil tersebut tidak akan ditahan selama itu,

“Jadi perlu saya tegaskan kembali, dokumen resmi solar subsidi yang diangkut ketiga mobil itu, apa ada atau gak!?,

 jika gak ada berarti sudah pasti ilegal, kalau kita berbicara solar subsidi, Pihak Pertamina dan mitra kerjanya atau konsumen ketika melakukan pembelian di depok pengisian pasti akan diberikan dokumen resmi dari petugas Depok untuk menjadi pegangan si konsumen agar ketika terjaring swiping dalam perjalanan, petugas tidak akan menahannya” jelasnya.

Alasan Kasatreskrim Polres Sidrap Melepaskan 3 Mobil Tangki Pengangkut BBM Jenis Solar 

Menurutnya pemilik perusahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, yang diamankan dan dilepas oleh oknum petugas Polres Sidrap,

“ini dari ketiga mobil tersebut diduga solar yang diangkut oleh ketiga mobil truk tersebut diduga solar subsidi yang dikumpulkan dari para pengepul yang bermodus sebagai petani dan nelayan” ujar Farid.

Lebih lanjut kata dia, “Kan banyak ya pengusaha solar di kota Makassar yang diduga nakal, menggunakan mobil siluman atau mengambil dari para pengepul untuk dikumpulkan lalu dibawa ke tambang-tambang agar bisa meraup ke untungan banyak, tidak herang para pengusaha berusaha melengkapi dokumen perusahannya agar bisa melancarkan aksinya” tegas Farid

Terakhir, kata Farid, semoga di hari Senin pekan depan, Kapolres Sidrap dan Kasat Reskrim bisa ikut memperlihatkan dokumen resmi solar subsidi yang diangkut ketiga mobil truk milik PT Bulukumba Berkah Mandiri dengan isi sebanyak 18 Ton.

“Jika pak Kapolres dan pak Kasat Reskrim bisa memperlihatkan dokumen asli dan resmi dari Pertamina, terkait solar subsidi yang diangkut oleh ketiga mobil truk tersebut saya akan berikan 4 jempol dan sangat apresiasi hal tersebut” tegas Farid.

Pemuda Kapasa Raya Dukung Propam Usut Oknum Polda Sulsel Yang Diduga Nyambi Bisnis Ilegal Solar Subsidi.

Lebih lanjut beliau menjelaskan “Perluh saya jelaskan, saat ini, masih banyak yang belum faham terkait Solar subsidi yang dikeluarkan dari Depok resmi Pertamina untuk diberikan kepada sang mitra atau konsumen untuk sebagai pegangan, dan itu pula dokumen tersebut sebagai bukti laporan Depok resmi Pertamina ke pusat, bahwa sekian Ton solar yang dikeluarkan hari ini” tegas Farid.(*)

Posting Komentar untuk "Pukat Sulsel Menyoroti Polres Sidrap Pasca Lepasnya Mobil Truk Tangki Muat BBM "