Mendikbud Akan Menghentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi

Jakarta Media Duta, - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (MendikbudNadiem Makarim dapat menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi.

Pemberhentian pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi tersebut telah diatur dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.

Dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023 dituliskan setidaknya ada 7 kategori yang dapat menyebabkan pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi dihentikan.

Tunjangan profesi guru Sertifikasi merupakan tunjangan profesi yang hanya diberikan kepada guru yamg memiliki sertifikat pendidik.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik tersebut tentunya guru harus melalui tahap pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan.

Dengan adanya tunjangan profesi guru sertifikasi ini, kehidupan guru menjadi sejahtera.

Sebab tunjangan yang didapatkan merupakan total gaji pokok 3 bulan berturut-turut.

Yang nantinya akan diterima setiap 3 bulan sekali, atau 4 kali dalam setahun.

Namun Bapak/Ibu harus perhatikan bahwa tunjangan profesi guru sertifikasi ini dapat dihentikan oleh Kemdikbud dikarenakan:

1. meninggal dunia;

2. mencapai batas usia pensiun;

3. melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;

4. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

5. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

6. mendapat tugas belajar; dan/atau

7. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru .

Demikian informasi tentang tunjangan profesi guru sertifikasi yang dapat dihentikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.***

Posting Komentar untuk "Mendikbud Akan Menghentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi"