Peran Eks Dirut dan Eks Dirkeu PT Timah Tampak Dominan, Mengapa Ada MoU ?

Jakarta Media Duta,- Hingga saat ini, Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) 
Kejagung sudah menetapkan 13 tersangka

 Dari 13 tersangka itu, hanya 1 tersangka yang terkait dengan dugaan perintangan penyidikan, sementara 12 lainnya dinilai terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Dari 12 tersangka itu, hingga saat ini hanya 2 orang yang berasal dari penyelenggara negara (Badan usaha Milik Negara (BUMN PT Timah Tbk), yaitu:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.

2. Emil Ermindra Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-2018.

Sementara, 10 tersangka lainnya dari pihak swasta yang terseret kerjasama dengan PT Timah.  Mereka adalah:

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

3. Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .

5. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.K

6. wang Yung als Buyung.

7. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.

8. SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT.

9. RA (Reza Ardiansyah) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Sedangkan 1 tersangka terserat dugaan perintangan penyidikan:

1. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.

Dari hasil penelusuran  mengapa saat itu ada MoU antara PT Timah dengan swasta?  

Bukankah sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi?  

Data yang diperoleh wartawan menyebutkan, regulasi penambangan mineral timah adalah regulasi yang paling aktif dan paling sering-berubah-ubah. 

 Saat itu, untuk eksport ada regulasi baru yang memberatkan sehingga rata-rata pihak swasta tidak bisa memenuhinya -

Setidaknya dalam waktu yang cepat--.  Satu-satunya yang yang bisa eksport dan bisa memenuhi syarat dari regulasi itu adalah PT Timah Tbk.

Dari sini otomatis permintaan timah mengalir deras ke PT Timah Tbk.  Guna memenuhi itu, PT Timah Tbk pun menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk upah lebur.  

Terjadinya dugaan Tipikor tampaknya bukan di persoalan upah lebur, melainkan upaya pasokan barang yang akan dilebur pihak swasta.  

Dari sinilah lahir istilah perusahaan boneka yang dinilai meerugikan negara itu.

Di sisi lain, penelusuran pihak Kejagung adalah antara tahun 2015-2022, sementara Direktur Keuangan Emil Emidrta sendiri hanya menjabat hingga 2018?***

Posting Komentar untuk "Peran Eks Dirut dan Eks Dirkeu PT Timah Tampak Dominan, Mengapa Ada MoU ?"