Penghormatan Terhadap Hak-hak Berpolitik Wajib Hukumnya

Andi Asrulsain, SH Advokat dan Pengacara Senior Sulawesi Selatan.

Assalamu alaikum wr.wb.-  Tulisanku ini sebagai jawaban pertanyaan  Mas Shomad.-

 Bahwa pertama-tama yang harus diketahui lebih dulu jika peristiwa  soal ini menyangkut hak-hak di bidang  politik.

Jaminan perlidungan hukum  keberlakuan  hak-hak politik itu kalau di Indonesia adalah UUD 1945  berikut peraturan perundang undangan lain dibawahnya  seperti UU Hak-Hak Asasi manusia atau HAM-

Berdasarkan UUD 1945 diatur bahwa setiap orang bebas dan berhak berkumpul atau  berserikat, serta mengeluarkan dan menyatakan pendapat lisan dan terulis.

Di satu negara  demokrasi seperti di Indonesia, penghargaan ataupun penghormatan terhadap hak-hak berpolitik itu wajib hukumnya.

 Artinya tidak ada larangan bagi seorang pribadi dan/atau bersama-sama sama selaku kelompok / golongan)  punya kebebasan berbicara serta menyatakan dan mengeluarkan pendapat dan pikiran.

Bilamana ada yang melarang dengan cara dan bentuk apa saja agar mengikuti cara dan bentuk manyatakan  dan mengeluarkan ataupun tidak sesuai dikehendaki yang melarang.

Dan bertujuan  m a k a melanggar dan bertetangan hak-hak politik yang harusnya tidak boleh diganggu oleh siapapun juga.

M a k a cara dan bentuk ajakan orang yang melakukan atau suruhan orang dengan nota bene   punya status dan kedudukan mengarahkan dan mempengaruhi/ menghalangi bahkan menghapuskan kebebasan berpendapat.

 Demi  untuk keberpihakan yang tidak sesuai hati dan pikiran untuk kepentingan bukan diri pribadi atau kelompok/golongan melainkan untuk memenuhi hasrat   pihak tertentu selaku pejabat negara.

 Sebagaimana bentukan"TimPengawal Demokrasi' muatan berita postingan medsos.-Sehingga perbuatan  tim pengawal demokrasi atau TPDI yang dilakukan  diam-diam tanpa legalitas  yang sah.

 Disitu ada bentuk pelanggaran Demokrasi  dan Hak-Hak Azasi Manusia  atau HAM.-Adapun penyelesaian pelanggaran dan sanksi hukumnya dapat dipedomani keberlakuan hukum nasional di Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) dalam pelbagai peraturan perundang-undangan, terkait modus perbuatannya.

-M a k a  dalam konteks penyelenggaraan Pemilu oleh KPU tgl 14 Maret 2024 untuk  penentuan pilihan capres/wacapres periode 2024 - 2029.

 Maka bilamana benar adanya penekanan dan bersifat pemaksaan kehendak kepada pimpinan lembaga perguruan tinggi negeri dan swasta sehingga dapat merendahkan harkat dan martabat lembaga pendidikan perguruan tinggi di Indonrsia.

Dan  belum membuat surat pernyataan atau apapun namanya  ditanda tangani masing-masing rektor yang bersangkutan.

- Dimana pernyataan berisikan hal keberhasilan dan kesuksesan kabinet pemerintahan Joko Wido  yang sudah akan berakhir priode kali keduanya menjadi Presiden Republik Indonesia.

Dapatlah dipergunakan sebagai bukti permulaan yang cukup untuk dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan.

 Maka   penyelesaian  persoalan ini  dapat dibawah kerana  hukum di persidangan di Pengadilan Negeri.-  --Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).- Denikian Mas Shomad semoga bermandaat.- wassalamu alaikumwr.wb (andi asrulzain).-

Posting Komentar untuk "Penghormatan Terhadap Hak-hak Berpolitik Wajib Hukumnya"