Andi Asrulsain, SH Advokat &
Andi Asrulsain, SH Advokat & Pengacara Senior berpendapat bahwa, sepanjang lembaga legislatif i.c DPR RI belum mengeluarkan suatu Keputusan hukum terkait pemenuhan syarat formal usia calon Wapres "dibawah 40 tahun" atau katakanlah sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Maka existensi yuridis penerimaan dan pendaftaran Capres /Wapres tahun 2024 pasangan calon No.2 yang dilakukan oleh KPU adalah tindakan yang bukan atas dasar peraturan per-UU yang berlaku sah.
Sehingga pendaftaran dan penerimaan Wapres pasangan Capres No.2 dapat dipandang tidak memiliki legalitas yang sah menurut hukum.
Demikian Mas Shomad, jika prilaku Ketua KPU dinyatakan dalam per sidangan melanggar Kode Etik atau meyimpang dari kewajiban yang seharusnya dijalankan.
Maka didalamnya "mengandung" satu atau lebih perbuatan yang dilakukan sebagaimana menyelenggarakan dan melaksanakan tugas pekerjaan atas dasar nilai-nilai Etika / moral dan aturan- aturan yang normatif, diatur pasal demi pasal dalam "Pedoman Prilaku"bagi komisioner di KPU.
Sebagai satu-satunya lembaga hukum yang berhak menetapkan Capres dan Wapres serta menyelenggaran Pemilu.
Begitu mas Shomad dari saya.- -Semoga bermanfaat dan sehat-ki selalu,..wass.-
Posting Komentar untuk "Penerimaan Cawapres No.2 Dipandang Tidak Miliki Legilitas Yang Sah"