Penerimaan Cawapres No.2 Dipandang Tidak Miliki Legilitas Yang Sah

         Andi Asrulsain, SH Advokat & 
          Pengacara Senior

Andi Asrulsain, SH Advokat & Pengacara Senior  berpendapat bahwa, sepanjang lembaga legislatif i.c DPR RI  belum mengeluarkan suatu Keputusan hukum terkait pemenuhan  syarat formal usia calon Wapres "dibawah 40 tahun" atau katakanlah sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

  Maka existensi yuridis penerimaan dan pendaftaran Capres /Wapres  tahun 2024 pasangan calon No.2 yang dilakukan oleh KPU  adalah tindakan yang  bukan atas dasar peraturan per-UU yang berlaku sah.

Sehingga  pendaftaran dan penerimaan Wapres  pasangan Capres No.2 dapat dipandang tidak memiliki legalitas yang sah menurut hukum.

Demikian Mas Shomad, jika prilaku Ketua KPU  dinyatakan dalam per sidangan melanggar Kode Etik atau  meyimpang dari kewajiban yang seharusnya dijalankan.

  Maka  didalamnya  "mengandung" satu atau lebih  perbuatan  yang dilakukan  sebagaimana   menyelenggarakan dan melaksanakan tugas pekerjaan  atas dasar nilai-nilai  Etika /  moral dan aturan- aturan yang   normatif, diatur  pasal demi pasal dalam "Pedoman Prilaku"bagi komisioner di  KPU.

 Sebagai satu-satunya lembaga hukum yang berhak  menetapkan Capres dan Wapres serta menyelenggaran Pemilu.

Begitu mas Shomad dari saya.- -Semoga bermanfaat dan sehat-ki selalu,..wass.-


Posting Komentar untuk "Penerimaan Cawapres No.2 Dipandang Tidak Miliki Legilitas Yang Sah"