Kisruh Kasus Sang Dokter Usir Ayah Kandung Keluar Rumah


Makassar Media Duta,-"Munculnya Akta Hibah dari  Notaris TA, yang membuat 
Kisruh Kasus Sang Dokter Usir Ayah Kandung Keluar Rumah.

Kasus sang dokter usir ayahnya dipicu munculnya Akta Hibah yang dibuat oleh Notaris Taufiq Arifin, SH beralamat di Jln.Kancil Utara, saat awak media menemui Soefian Abdullah (1/2/2024) di Kantornya mengatakan;  Notaris Taufiq terlalu berani membuat Akte Hibah tanpa menghadirkan semua pihak saat penandatangan Akta.

SERTIPIKAT ASLI HAK TANGGUNGAN pun masih ada di tangan saya dan harus di Roya terlebih dahulu, Sekitar bulan Agustus 2023 tahun lalu Notaris Taufiq pernah saya ingatkan dan buat Somasi  yang pasalnya mengatakan jangan buat akte Hibah tanpa saya bertanda tangan.

 Karena obyek ruko tersebut adalah harta bersama sesuai Putusan Mahkamah Agung RI, dan sudah dibuat Akte Hibah Waris di Notaris Steven Winarso saat dibuat Akte Perdamaian antara  (Soefian) dan Muhyina tanggal 08 Oktober 2021.

 Taufiq ini adalah Notaris yang ke 4, ada beberapa notaris sebelumnya ditunjuk oleh Siti Muhyina untuk membuat Akte Hibah, membujuk saya ttd namun semua Notaris paham setelah saya jelaskan dan melihat Putusan Pengadilan serta melihat Akte Perdamaian tahun 2021.

Sehingga mereka tidak berani membuat Akte Hibah, ada juga kewajiban utama Muhyina yang harus di bayar  yaitu hak uang milik saya (Soefian) senilai Rp.8,5 Milyar, pintah Soefian, jadi mengherankan kok Notaris Taufik yang nota bene termasuk Notaris Senior di Makassar yang membuat Akte Hibah dengan cara yang tidak prosedural. 

Soefian pun menduga ada faktor X sehingga Notaris tersebut menghalalkan segala macam cara. Konsultan Hukum Ibrahim Bando, SH yang juga merupakan saudara kandung  ex.Bupati Enrekang Muslimin Bando,  Pengacara kawakan yang banyak beracara di Pengadilan Agama mengatakan" bahwa HIBAH bisa BATAL ditarik kembali karena sang ayah hatinya disakiti oleh sang anak.

Konfilasi Hukum (KHI) Islam Pasal 212  dan Juga berdasarkan Pasal 1688 KUHPerdata, Hibah juga tidak boleh lebih dari 1/3 bagian karena hak mutlak legitime portei bagi ahli waris lainnya.

 Jadi Akte Hibah yang telah di buat di Notaris Taufiq tersebut diduga cacat hukum, pintahnya. Sepantaslah Soefian menempuh jalur hukum  melaporkan ke pihak berwajib. (*)

Posting Komentar untuk "Kisruh Kasus Sang Dokter Usir Ayah Kandung Keluar Rumah"