Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah saat ditemui awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024). Ia menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno. (Yusab Alfa Ziqin)
Bojonegoro Media Duta,-Adik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah, Siti Zumarokh berpotensi digugat oleh tim kuasa hukum Kakek Suyatno setelah lempar tudingan mencuri ayam.
Adapun, ayam tersebut adalah milik Siti Kholifah yang disebut-sebut seharga Rp4,2 juta dan didapatkan dari guru spiritual.
Siti Zumarokh menuding Kakek Suyatno mencuri ayam kakaknya karena mendengar Suyatno menjual ayam di pasar.
Di saat yang bersamaan, ayam milik Siti Kholifah hilang di rumah Siti Zumarokh.
Setelah melalui berbagai upaya mediasi hingga sidang, Suyatno pun dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (7/2/2024).
Dakwaan terhadap Suyatno pun batal demi hukum dan perkara dinyatakan selesai.Buntut dari kasus ini, kuasa hukum Kakek Suyatno, Muhammad Hanafi mempertimbangkan gugatan untuk Siti Zumarokh yang telah mempidanakan kliennya.
"Siti Zumarokh selaku adik Siti Kholifah yang telah mempidanakan klien kami, sangat mungkin kami gugat terkait perbuatan melawan hukum dan pidana laporan palsu," ujar Hanafi, dikutip dari Surya.co.id, Rabu.
Hanafi menjelaskan, pihaknya bisa meminta ganti rugi kepada Siti Zumarokh atas gugatan perbuatan melawan hukum.
Ditambah, kerugian dialami Kakek Suyatno karena harus bolak-balik dari rumah ke Mapolres Bojonegoro untuk wajib lapor dua hingga empat kali dalam satu bulan.
"Selain itu, Siti Zumarokh juga menyebabkan Suyatno ditahan sejak 10 Januari 2024 hingga Rabu ini, 7 Februari 2024," tutur Hanafi.
"Tentu, ada kerugian materiil dan immateril akibat wajib lapor dan penahanan yang dijalani klien kami," imbuhnya.
Hanafi menambahkan, pihaknya kemungkinan melaporkan Siti Zumarokh dengan delik telah membuat laporan palsu demi mempidanakan Suyatno.
Delik itu, kata Hanafi, cukup tepat untuk menjerat Siti Zumarokh di hadapan hukum.
"Melalui gugatan perbuatan melawan hukum dan laporan pidana untuk Siti Zumarokh tersebut, nama baik klien kami akan benar-benar bisa dipulihkan. Tidak tercemar lagi," ujar Hanafi.
Lebih lanjut, Hanafi mengatakan, pihaknya akan menunggu respons dari JPU Kejari Bojonegoro setelah adanya Putusan Sela Majelis Hakim PN Bojonegoro yang membebaskan Suyatno.
"Ketika respons JPU Kejari Bojonegoto sudah ada, kami akan menganalisa lalu memberi tindak lanjut," ungkap
"Salah satunya menggugat Siti Zumarokh secara gugatan perbuatan melawan hukum dan laporan pidana itu," pungkasnya.
Adapun, setelah dinyatakan bebas, Kakek Suyatno bisa segera kembali pulang ke rumahnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Ia akan dijemput oleh pihak pengacara dan keluarga di Lapas Kelas IIB Bojonegoro.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencurian ayam kades ini menjadi perbincangan hangat, khususnya bagi warga Bojonegoro, Jawa Timur.
Pasalnya, Kakek Suyatno bersikeras bahwa dirinya tidak mencuri ayam kades yang disinyalir seharga Rp4,5 juta dan didapatkan dari guru spiritual tersebut.
Upaya mediasi telah dilakukan untuk mendamaikan kedua belah pihak, tetapi Suyatno menolak karena yakin tidak bersalah.
Pihak Siti Kholifah pun pernah menawarkan Rp1 Miliar kepada Suyatno asal kakek tersebut mengaku. Tetapi, tawaran tersebut ditolak.Kakek Suyatno pun ditahan sejak 10 Januari 2024.
Dalam sidang perdana, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dengan dua pasal itu, Suyatno sempat terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kronologi Dituding Mencuri
Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno.
Adapun, kata Siti Kholifah, ayam yang diduga dicuri itu merupakan pemberian dari guru spiritualnya senilai Rp4,5 juta.
Siti Kholifah mengatakan, pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam tersebut masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh.
Namun, keesokan harinya Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan berwarna merah hitam itu sudah raib.
Kemudian, lanjut Siti Kholifah, adiknya itu mendengar kabar bahwa Suyatno menjual ayam jantan di Pasar Temayang seharga Rp120 ribu.
Ketika Suyatno ditanya mengenai hal itu, ia mengaku membeli ayam jantan itu di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.
Tetapi, Siti Kholifah yakin bahwa ayam jantan itu miliknya karena memiliki khas tersendiri, baik dari segi bentuk jalu (taji) hingga cara berkokoknya.
"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu," kata Siti Kholifah, Kamis (25/1/2024).
"Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," sambungnya.
Siti Kholifah merasa, ayam jantannya itu tidak bisa dinilai dengan apapun.
Sebab, ia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapatkannya.
Menurut Kholifah, dirinya sudah mengupayakan jalan damai untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Namun, Suyatno menolak damai dan mempersilakan Kholifah untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
"Dari awal (Suyatno) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan," kata Siti Kholifah.
"Tapi, dia (Suyatno) bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam)," sambungnya.(Rheina Sukmawati)
Ibu Kades Puasa 40 Hari Baru Bisa Dapat Ayam Spritual Rp 4,5 Juta
Posting Komentar untuk " Ibu Kades Puasa 40 Hari Baru Bisa Dapat Ayam Spritual Rp 4,5 Juta"