Makassar Media Duta,- Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar selaku eksekutor, melakukan eksekusi terhadap terpidana seorang Notaris, Hendrik Jaury, di kantor Kejari Makassar, Kamis (22/2/2024).
Setelah dieksekusi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IA Makassar untuk menjalani Pidana Penjara. Sebagaimana dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2100 K/Pid.Sus /2023 tanggal 07 Juni 2023.
Terpidana dieksekusi berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2100 K/Pid.Sus /2023 tanggal 07 Juni 2023, ” kata Arifuddin, Kamis (22/2/2024).
Adapun amar putusan tersebut berbunyi, menyatakan terdakwa Hendrik Jaury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Menjatuhkan Pidana tambahan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 747 juta dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.
Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kemudian Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.(Jay)
Posting Komentar untuk "Kejari Eksekusi Oknum Notaris Terpidana Korupsi PPh dan BPHTB "