Foto: Napi bernama Heri bin Herman kabur dari Kelas II A Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). (dok.istimewa)
"Hasil pemeriksaan kami kemarin memang kami menemukan ada dua pelanggaran SOP (saat napi di Lapas Parepare kabur)," ungkap Kabid keamanan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Surianto kepada wartawan Rabu (31/1/2024).
"SOP pertama itu prosedur penjagaan di pos atas atau menara itu tidak dijaga atau kosong. SOP kedua yang dilanggar perlintasan warga binaan dari blok menuju area lain," terangnya.
Dia menegaskan SOP tersebut dilanggar karena memang kekurangan personel di Lapas Parepare. Pos jaga atas atau pos jaga 4 yang tidak terisi ini merupakan area napi kabur.
"Napi yang kabur ini dia kabur di wilayah pos jaga 4. Nah pos jaga 4 tidak terisi atau kosong," paparnya.
Pihaknya menjelaskan pelanggaran SOP tersebut menjadi catatan khusus yang akan dilaporkan. Dia berharap akan ada prioritas untuk bisa menambah personel penjagaan untuk Lapas Parepare.
"Dalam telaah yang kami akan sampaikan ke pimpinan memang mencantumkan hal itu untuk dilakukan semacam perhatian khusus. Memang kami rekomendasikan penambahan personil karena tidak seimbang," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana (napi) bernama Heri bin Herman kabur dari Kelas II A Parepare. Heri memanfaatkan kelalaian petugas untuk kabur dengan memanjat pagar dan merusak kawat berduri.
"Benar ada pelarian warga binaan atas nama Heri bin Herman," ujar Kalapas Parepare Totok Budiyanto kepada wartawan, Senin (29/1).
Totok mengatakan Heri kabur dari Lapas Kelas II A Parepare pada Minggu (28/1) sekitar pukul 19.45 Wita. Heri kabur dengan memanfaatkan situasi sepi setelah salat Isya.
"Kejadian setelah Isya pukul 19.45 Wita karena begitu salat Isya mereka dimasukkan ke kamar dan ternyata yang bersangkutan tidak ada," jelasnya.(hmw/sar)
Posting Komentar untuk "Dua Pelanggaran SOP Saat Napi Lapas Parepare Kabur"