Anggota DPR RI Incumbent Dari Sulsel Yang Berpotensi Gagal Lolos ke Senayan


Makassar Media Duta, -
Sebanyak 12 dari 24 atau 50 persen petahana (incumbent) anggota DP RI dari dapil Sulawesi Selatan ( Sulsel I, Sulsel II, dan Sulsel III ) terancam tak bisa duduk kembali di DPR RI periode 2024-2029.

Penyebabnya karena kalah suara dengan caleg pendatang baru di internal partai, suara partai dan caleg tak mencukupi, hingga karena partai terancam tak bisa mencapai ambang batas parlemen (parliamentary treshold).

Prediksi ini didapatkan berdasarkan data diolah dari hasil real count KPU per, Selasa, 20 Februari 2024. Siapa saja petahana terancam gagal kembali ke Senayan?

Dari dapil Sulsel I

1. Haruna dari PKB, kalah jumlah perolehan suara dari Syamsu Rizal.

2. Indira Chunda Thita Syahrul dari Partai Nasdem.

Putri mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ini bertarung di dapil Jabar III (Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor), tapi terancam tak lolos karena Partai Nasdem kemungkinan hanya mendapatkan 1 kursi di dapil itu.

Untuk sementara, suara Indira Chunda Thita Syahrul di urutan keempat di internal partainya.

3. Amir Uskara dari PPP.

Hasil quick count Litbang Kompas (data masuk 100 persen), perolehan suara PPP secara nasional hanya 3,86 persen atau tak mencapai ambang batas parlemen.

Hasil quick count Indikator, menyebut PPP hanya memperoleh suara 3,64 persen.

Sementara, hasil real count KPU, perolehan suara PPP secara nasional 4,07 persen (data masuk dari 59,22 persen TPS).

4. Aliyah Mustika Ilham dari Partai Demokrat karena suara partai dan caleg belum mencukupi.

Dari dapil Sulsel II

5. Andi Muawiyah Ramly dari PKB karena suara partai dan caleg belum mencukupi, tapi berpotensi lolos ke Senayan jika PPP tak lolos ambang batas parlemen.

6. Syamsu Niang dari PDIP karena suara partai dan caleg belum mencukupi.

7. Andi Rio Idris Padjalangi dari Partai Golkar karena kalah suara dengan Nurdin Halid dan Taufan Pawe.

8. Supriansa dari Partai Golkar, juga karena kalah suara dengan Nurdin Halid dan Taufan Pawe.

9. Andi Akmal Pasluddin dari PKS karena kalah suara dari Ismail Bachtiar.

10. Muh Aras dari PPP, jika partainya tak lolos ambang batas parlemen.

Dari dapil Sulsel III

11. Sarce Bandaso Tandiasik dari PDIP karena arena suara partai dan caleg belum mencukupi.

12. Muhammad Dhevy Bijak dari Partai Demokrat karena kalah suara dari Frederik Kalalembang.

Gaji dan tunjangan

Calon anggota DPR RI yang terpilih akan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Selanjutnya, mereka yang terpilih akan menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya dari negara.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR?

Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rinciannya:

Gaji pokok:

Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan melekat:

Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

Anggota DPR merangkap

Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan:

Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi:

Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran:

Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas lain:

Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat.

Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.

Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.

Disclaimer:

Prediksi ini ini hanya bersifat sementara, caleg yang lolos atau terpilih akan ditetapkan KPU berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara dari seluruh TPS.(*)

Posting Komentar untuk "Anggota DPR RI Incumbent Dari Sulsel Yang Berpotensi Gagal Lolos ke Senayan"