Makassar Media Duta, - Sebanyak 12 dari 24 atau 50 persen petahana (incumbent) anggota DP RI dari dapil Sulawesi Selatan ( Sulsel I, Sulsel II, dan Sulsel III ) terancam tak bisa duduk kembali di DPR RI periode 2024-2029.
Penyebabnya karena kalah suara dengan caleg pendatang baru di internal partai, suara partai dan caleg tak mencukupi, hingga karena partai terancam tak bisa mencapai ambang batas parlemen (parliamentary treshold).
Dari dapil Sulsel I
1. Haruna dari PKB, kalah jumlah perolehan suara dari Syamsu Rizal.
2. Indira Chunda Thita Syahrul dari Partai Nasdem.
Putri mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ini bertarung di dapil Jabar III (Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor), tapi terancam tak lolos karena Partai Nasdem kemungkinan hanya mendapatkan 1 kursi di dapil itu.
Untuk sementara, suara Indira Chunda Thita Syahrul di urutan keempat di internal partainya.
Hasil quick count Litbang Kompas (data masuk 100 persen), perolehan suara PPP secara nasional hanya 3,86 persen atau tak mencapai ambang batas parlemen.
Sementara, hasil real count KPU, perolehan suara PPP secara nasional 4,07 persen (data masuk dari 59,22 persen TPS).
4. Aliyah Mustika Ilham dari Partai Demokrat karena suara partai dan caleg belum mencukupi.
Dari dapil Sulsel II
5. Andi Muawiyah Ramly dari PKB karena suara partai dan caleg belum mencukupi, tapi berpotensi lolos ke Senayan jika PPP tak lolos ambang batas parlemen.
6. Syamsu Niang dari PDIP karena suara partai dan caleg belum mencukupi.
7. Andi Rio Idris Padjalangi dari Partai Golkar karena kalah suara dengan Nurdin Halid dan Taufan Pawe.
8. Supriansa dari Partai Golkar, juga karena kalah suara dengan Nurdin Halid dan Taufan Pawe.
9. Andi Akmal Pasluddin dari PKS karena kalah suara dari Ismail Bachtiar.
10. Muh Aras dari PPP, jika partainya tak lolos ambang batas parlemen.
Dari dapil Sulsel III
11. Sarce Bandaso Tandiasik dari PDIP karena arena suara partai dan caleg belum mencukupi.
12. Muhammad Dhevy Bijak dari Partai Demokrat karena kalah suara dari Frederik Kalalembang.
Gaji dan tunjangan
Calon anggota DPR RI yang terpilih akan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Selanjutnya, mereka yang terpilih akan menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya dari negara.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR?
Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut rinciannya:
Gaji pokok:
Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan
Tunjangan melekat:
Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)
Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap
Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)
Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan:
Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi:
Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran:
Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Fasilitas lain:
Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat.
Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.
Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.
Disclaimer:
Prediksi ini ini hanya bersifat sementara, caleg yang lolos atau terpilih akan ditetapkan KPU berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara dari seluruh TPS.(*)
Posting Komentar untuk "Anggota DPR RI Incumbent Dari Sulsel Yang Berpotensi Gagal Lolos ke Senayan"