Alex: Sudah 20 Tahun SOP KPK Tidak Pernah Ada Persoalan


Jakarta Media Duta,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, selama 20 tahun KPK sudah menggunakan Pasal 44 Undang-Undang (UU) KPK sebagai dasar hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

Pernyataan tersebut Alex sampaikan saat dimintai tanggapan bahwa penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka menurut Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Estiono tidak sah karena tidak sesuai Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Alex mengatakan, penggunaan Pasal 44 sebagai dasar hukum itu sudah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sampai Mahkamah Agung (MA). 

SOP (standard operating procedure) yang selama ini digunakan seperti itu dan tidak ada persoalan, buktinya sampai divonis, sampai MA kan seperti itu,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

 Meski mempertanyakan pertimbangan hakim tunggal Istiono dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej, Alex mengakui pihaknya tetap menghormati independensi hakim. 

Saat ini, KPK akan mengkaji pertimbangan putusan Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono itu. “Kalau memang persoalannya terkait alat bukti yang ditemukan pada saat penyidikan dan mengabaikan Pasal 44 ya kita penuhi saja kan,” ujar Alex. 

“Kan tidak menghilangkan substansi perkara, kan begitu. Ini hanya terkait dengan masalah prosedural,” lanjut mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

 Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono menyebut barang bukti untuk menetapkan Eddy dinilai tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

Karena tidak sesuai dengan KUHAP, penetapan tersangka Eddy oleh KPK dianggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, Estiono pun mencabut status tersangka Eddy. 

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Estiono dalam sidang. 

 Ali Fikri mengatakan terdapat perbedaan pendapat antara hakim dan KPK menyangkut dasar hukum penetapan tersangka. Sebab, kata Ali, KPK menggunakan Pasal 44 dalam UU KPK lama maupun terbaru karena tidak terdapat perubahan. 

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

 Uang panas itu diberikan oleh Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Perusahaan yang bergerak di tambang nikel itu menghadapi sengketa saham. 

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.  Penyitaan Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi Setelah Penetapan Tersangka Selain Eddy, KPK juga menetapkan asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana dan mantan mahasiswanya yang menjadi pengacara Yosi Andika Mulyadi sebagai tersangka.

 Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan Helmut sebagai tersangka pemberi suap. Tidak terima, Eddy kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.(*)

Posting Komentar untuk "Alex: Sudah 20 Tahun SOP KPK Tidak Pernah Ada Persoalan"