Jakarta Media Duta,- Tim Hukum Aiman Witjaksono, hadirkan saksi ahli Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada dalam sidang praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Dalam sidang tersebut, Wina Armada menyebut hak tolak melekat kepada seorang wartawan, saat menerima informasi dari narasumber yang tak ingin disebutkan identitasnya.
Wina mengatakan, hak tolak tersebut melekat pada diri seorang wartawan, seumur hidup.
"Pada prinsipnya, hak tolak berlangsung seumur hidup," ucap dia di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan.
Selain itu, Wina mengatakan bahwa hak tolak yang dimiliki wartawan, tercantum dalam UU Pers Pasal 4.
Wina berujar, ketika seorang wartawan mendapat informasi dari narasumber yang meminta hak tolak untuk diungkap identitasnya, maka wartawan diwajibkan untuk melindungi identitas narasumber tersebut, seumur hidupnya.
Bahkan kata dia, kerahasiaan identitas narasumber itu, tetap harus dilindungi, meskipun sudah tak berprofesi sebagai wartawan.
"Jadi, wartawan yang menerima informasi, dia kalau diminta oleh narasumbernya untuk melakukan hak tolak, maka dia harus melindungi narasumber dalam bentuk apapun. Sejak kapan berlaku? Sejak diberikan informasi tersebut," kata dia.
Identitas narasumber yang meminta hak tolak kepada wartawan lanjut Wina, baru dapat diungkap, setelah narasumber sendiri yang membeberkan identitasnya.
Wina menambahkan, hak tolak yang melekat pada wartawan itu juga bisa digugurkan, melalui sistem peradilan khusus.
"Menurut ahli, kapan berakhirnya atau hapusnya hak tolak yang dimiliki seorang wartawan yang melekat sejak dia pertama kali menerima informasi tersebut?" tanya pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa.
"Pada prinsipnya hak tolak berlangsung seumur hidup, kecuali pertama narasumbernya sendiri yang membongkar," ujar Wina. (m41)
Posting Komentar untuk "Ahli Hukum Pers, Hak Tolak Melekat pada Aiman Witjaksono Seumur Hidup"