Foto: Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.
Makassar Media Duta, - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto bersama 10 kepala daerah lainnya menggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait permintaan Pilkada serentak digelar dua kali. Dokter H. Fadli Ananda, SpOc.M.Kes Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yang meliputi Kecamatan Rappocini, Kita Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Ujung Tanah, Bontoala, Tallo, Kep. Sangkarang, Tamalate, Mariso dan Mamajang."Saya diminta untuk mewakili para wali kota. Tiga orang dari wali kota, tiga orang dari bupati, tiga orang dari gubernur. (Dari wali kota) Saya, wali kota Bukit Tinggi, sama wali kota Bontang," ujar Danny kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Diketahui, 11 Kepala Daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK terdiri dari Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang, Wali Kota Bukittinggi. Mereka mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) UU Pilkada ke MK.
"Jadi kalau saya, saya serahkan ke teman-teman di pusat, memang berisiko kalau September (Pilkada) karena potensi saling beririsan (dengan Pileg), tapi saya kira semua sudah dipertimbangkan dipertimbangkan oleh bapak-bapak di pusat, di DPR, KPU Bawaslu dan semua unsur-unsur yang terkait," ujarnya.
Dia menilai jika Pilkada digelar September 2024 maka pemerintah dan semua pihak di daerah harus kerja keras mempersiapkannya. Danny menilai itu krusial jika dipaksakan digelar September 2024.
"Tapi kami di daerah itu memang sebuah kerja keras yang memerlukan begitu banyak keterlibatan semua pihak dengan saya kira sangat-sangat krusial nantinya kalau dia (Pilkada) bulan September. Itu pandangan saya, tapi kita tetap ikut keputusan," ungkapnya.
Meski demikian, Danny memastikan tidak mempermasalahkan jika keputusan MK nantinya Pilkada tetap digelar September 2024. Dia juga tak mempermasalahkan jika akhirnya masa jabatannya tetap akan terpangkas.
"Tidak apa-apa (terpangkas), kalau sudah perintah negara kita ikut. Ini kan sementara digugat nanti kita lihat lah di MK seperti apa," ungkapnya.
Dia membeberkan, gugatannya di MK mengusulkan agar Pilkada serentak dilakukan dua kali. Yakni dilakukan Pilkada serentak berturut-turut pada akhir 2024 dan akhir 2025.
"Teman-teman mengusulkan pemilihan serentak itu dua tahun berturut-turut, setengahnya kan kita 514 (kepala daerah), dan 270 diusulkan yang (berakhir) 2026 diusulkan akhir 2025 sedangkan yang 276 itu di akhir 2024. Begitu isi gugatannya. Dianggap serentak itu dua kali," pungkas Danny. (asm/sar)
Posting Komentar untuk "Wali Kota Makassar Danny Pomanto Gugat UU Pilkada ke MK"