Kantor Badan Perwakilan Keuangan (BPK) Propinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Kesra Pemprov Sulsel, Erwin Sodding membantah soal temuan dana hibah senilai Rp14 Miliar yang belum dipertanggungjawabkan. Ia mengaku sudah melakukan tindak lanjut sejak tahun 2023.
"Temuan Rp14 Miliar itu, tidak seperti itu. Saat ini tersisa Rp7,9 Miliar saja yang belum melaporkan pertanggungjawabannya. Sudah ada 61 persen yang dipertanggungjawabkan," ujar Erwin, kemarin.Ia menjelaskan, dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan itu merupakan LHP 2022.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Sulsel, untuk menginstruksikan kepada Biro Kesra dan BPKAD untuk melakukan pengawasan dan memantau pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah.
Dari hasil pemeriksaan BPK atas pertanggungjawaban belanja hibah itu diketahui bahwa masih terdapat beberapa lembaga atau organisasi swasta penerima hibah yang belum menyampaikan bukti pertanggungjawaban penggunaan hibah.
Yang meliputi laporan pertanggungjawaban, laporan penggunaan, surat pernyataan tanggung jawab, dan bukti-bukti pengeluaran.
"Kalau dianggap penyelewengan, belum sampai ke arah situ karena ini masalah administrasi. Misal, saya kasih uang bensin, tapi tolong kasih saya bukti kalau betul dibelikan bensin. Dan buktinya itu yang belum disertakan penerima hibah kepada kami," terang Erwin.
Menurutnya, masalah ini sudah jadi atensi Pemprov Sulsel. Pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan laporan penggunaan dana hibah kepada lembaga atau organisasi swasta yang belum menyerahkan laporan.
Namun, ada berapa lembaga atau organisasi yang diberi hibah seperti rumah ibadah, terdapat kendala. "Ada beberapa lokasi bantuan itu sangat jauh dan ada keterbatasan. Tapi kami sudah mapping dan ini jadi atensi kami," sebutnya.
Mantan Kabiro Kesra Pemprov Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin membeberkan, pengelolaan dana hibah mekanismenya dilakukan sesuai peraturan gubernur. Ia membeberkan, semua penerima hibah mesti disurati agar memasukkan laporan pertanggungjawabannya.
"Tidak bisa kita sebagai pemberi hibah yang pergi ke penerima hibahnya. Jadi kita hanya menyampaikan surat untuk memasukkan laporannya, karena itu tanggung jawabnya sebagai penerima hibah," ungkap Kadisdik Sulsel ini.
Ia belum mengetahui secara detail persoalan temuan BPK atas dana hibah tersebut semenjak tidak lagi menjabat Kabiro Kesra. Hanya saja, ia mengaku sudah melaksanakan mekanisme sebagaimana mestinya.
Iqbal menyebut, masih banyak pengurus rumah ibadah yang manajemennya belum paham terkait pengelolaan dana hibah. Apalagi, terkait keharusan pelaporan pertanggungjawaban.
"Kendalanya beberapa penerima hibah ada di daerah yang terpencil, mungkin ini yang agak lambat mereka datang menyampaikan laporannya," tandasnya. (uca/yuk)
Posting Komentar untuk "Temuan BPK Dana Hibah , Pemprov Sulsel Rp7,9 Miliar Belum Dilaporkan"