Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar membolehkan ASN di lingkup Pemprov Sulsel menghadiri kampanye. Akan tetapi selama kampanye berlangsung, ASN tak boleh menggunakan atribut kampanye.
Bahtiar mengatakan, ASN adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak politik untuk memilih calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Video Muh.Sumardin, SPd.MPd
“ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan di UU Pemilu boleh menghadiri kampanye tapi tidak boleh gunakan atribut dan tidak boleh artikulasikan,” jelas Batiar, Sabtu (13/1/2024).
Artikulasi yang dimaksudkan terkait gerak-gerik ASN atau melalui simbol tertentu. Di sisi lain, ASN juga terikat dengan aturan netralitas. Sehingga ASN menurutnya harus lebih paham menempatkan posisi.
“Di sisi lain hukumnya bilang harus netral. Ini harus diketahui kawan-kawan, kapan sebagai pribadi, kapan sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.
Pj Gubernur Bahtiar mengaku ASN harus lebih bijak memahami aturan netralitas. Dirinya tak ingin karir ASN lepas akibat kontestasi pemilu.
“Cinta dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan bahkan diartikulasikan secara simbolik maupun gesture. Jadi hati-hati masa karena pemilu karirmu jatuh,” ungkap Bahtiar.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sudah mempertegas netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD.
Melanggar Undang-undang
Terkait pernyataan Pj Gubernur Sulsel itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai apa yang diucapkan Pj Gubernur Sulsel itu melanggar undang-undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebagai kepala daerah, Bahtiar diduga mengarahkan pemilih terlarang dalam berkampanye.
"Melanggar UU dan PKPU. Kepala daerah itu berpotensi mengarahkan pemilih terlarang dalam berkampanye," kata Feri, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/1/2024).
Feri mengatakan ucapan Pj Gubernur Sulsel itu tidak hanya bisa melanggar administrasi dan etika berpemilu tapi juga dapat dikenakan pidana.
Sebab hal tersebut diduga melanggar aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu.
Diantaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Tak hanya itu, aturan lainnya yakni UU ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang juga telah mengatur terkait netralitas ASN.
Feri membenarkan tidak ada kompromi atau alasan apapun untuk mebolehkan ASN berkampanye dan dukung mendukung calon. "Iya. Dia (Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin) ngawur," ucapnya.
Feri menyampaikan seharusnya hal tersebut menjadi temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Namun ia menyoroti pentingnya Bawaslu untuk mendalami perkara ini tanpa menunggu adanya aduan yang masuk.
"Harusnya itu temuan (Bawaslu). Bawaslu namanya saja pengawas tapi malah jadi penerima aduan," katanya.
Klarifikasi Pj Gubernur Sulsel
Sementara itu, dengan berkembangnya pemberitaan tersebut, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar memberikan klarifikasi resminya.
Dikutip dari situs resmi Sulselprov.go.id, Bahtiar menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus Netral dan tidak boleh memihak pada kandidat tertentu di Pemilu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga secara tegas melarang ASN ikut berkampanye.
Hal ini berulang kali ditegaskan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, dalam berbagai kesempatan. Bahtiar menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak boleh berkampanye.
"ASN harus Netral, tidak boleh memihak, dan tidak boleh berkampanye," tegas Pj Gubernur Bahtiar, Jumat, 26 Januari 2024.
Bahtiar menegaskan, Netralitas juga harus ditunjukkan ASN dalam bersosial media. Tidak memberikan komentar bahkan like atau suka di postingan yang berbau kampanye.(*)
Posting Komentar untuk "Pj Gubernur Sulsel Sebut ASN Boleh Hadiri Kampanye Tetapi Tidak Boleh Memihak"