Perusahaan tambang raksasa dituntut ganti rugi Rp154 triliun karena bendungan jebol tewaskan 19 orang (Foto: Christophe Simon)
Brasil Media Duta,, Seorang hakimfederal di Brasiltelah memerintahkan perusahaan raksasa pertambangan BHP, Vale dan perusahaan patungan bijih besi Samarco untuk membayar ganti rugi sebesar USD9,67 miliar (Rp154 triliun) atas kasus jebolnya bendungan yang mematikan pada 2015.
Runtuhnya bendungan Fundรฃo di tenggara negara tersebut menyebabkan tanah longsor raksasa yang menewaskan 19 orang.
Belum jelas berapa jumlah yang harus dibayar masing-masing perusahaan.
Hakim Vinicius Cobucci mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut bertanggung jawab atas “kerusakan moral”, atau kerugian non-materiil, seperti tekanan emosional yang diderita oleh mereka yang terkena dampak insiden tersebut.
Keputusan tersebut diambil sebagai tanggapan atas gugatan perdata yang diajukan oleh jaksa penuntut umum negara bagian dan federal.
Vale mengatakan kepada BBC bahwa pihaknya belum diberitahu mengenai keputusan tersebut.
Perusahaan juga mengatakan bahwa hingga Desember tahun lalu, Renova Foundation, yang digunakan perusahaan tersebut untuk melakukan pembayaran kompensasi, sejauh ini telah membayar 34,7 Miliar reais.
BHP dan Samarco tidak segera menanggapi permintaan komentar dari BBC.
Keputusan tersebut memungkinkan perusahaan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Samarco adalah perusahaan patungan 50-50 antara grup pertambangan Australia BHP dan Vale Brasil.
Bencana di negara bagian Minas Gerais, yang juga menyebabkan 700 orang mengungsi, dianggap sebagai salah satu bencana lingkungan terburuk di negara itu.
Ketika bendungan jebol, terjadilah banjir lumpur tebal berwarna merah beracun yang menyapu bersih desa Bento Rodrigues.
Bencana ini juga mencemari sungai Rio Doce dan Samudera Atlantik yang berjarak 650 km jauhnya, menghancurkan satwa liar dan mencemari air minum bagi ratusan ribu orang.
Sebuah laporan yang dirilis pada 2016 menemukan bahwa runtuhnya bendungan tersebut disebabkan oleh cacat desain.
Laporan teknis, yang ditugaskan oleh pemilik bersama Samarco, BHP dan Vale, tidak menyebutkan pihak yang bertanggung jawab atas bencana tersebut.
Bendungan yang menampung limbah pertambangan, yang dikenal sebagai "tailing", umumnya memiliki dinding yang terbuat dari campuran partikel mirip pasir dan lanau mirip tanah liat.
Laporan tersebut menyatakan bahwa perubahan desain bendungan Fundรฃo antara t2011 dan 2012 menyebabkan drainase air menjadi kurang efisien, dan akhirnya menyebabkan runtuhnya bendungan pada 5 November 2015.
Pasir di dinding bendungan menjadi jenuh, dan tiba-tiba mulai berperilaku lebih seperti cairan, dalam proses yang dikenal sebagai “pencairan”.
Gempa bumi kecil pada hari bendungan jebol mungkin juga "mempercepat" keruntuhan bendungan.
Bencana ini memicu pengawasan ketat terhadap kebijakan keselamatan di industri pertambangan.
BHP dan Vale juga menghadapi gugatan class action di Inggris dengan lebih dari 700.000 penggugat.
Pada Januari 2019, bendungan tailing lain milik Vale runtuh di negara bagian yang sama dekat kota Brumadinho, mengakibatkan 270 kematian.(sst)
Posting Komentar untuk "Bendungan Jebol Tewaskan 19 Orang Dituntut Bayar Rp 154 Triliun"