Jakarta Media Duta Online,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengeluarkan surat menindaklanjuti hasil sidang uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016, yang mengatur tentang kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.
Surat dikeluarkan setelah MK mengabulkan sebagian gugatan tujuh kepala daerah hasil pilkada 2018 yang baru dilantik tahun 2019, namun masa jabatan harus berakhir Desember 2023.
Salah satu penggugat adalah Gubernur Maluku, Murad Ismail, yang merasa dirugikan karena periode kepemimpinan tidak sampai lima tahun. Murad Ismail baru dilantik pada April 2019 lalu.
Surat mendagri yang beredar dan diterima media ini bernomor 100.2.1.3/7543/SJ tanggal 28 Desember 2023, perihal, pelaksanaan putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023, ditujukan kepada gubernur, ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/kota yang terlampir.
Surat yang ditandatangani Tito Karnavian ini dikeluarkan menyusul surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ yang sebelumnya dikeluarkan tanggal 10 November 2023, hal Usul Nama Caฤฑon Penjabat Gubernur, dan surat Nomor 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 hal Usul Nama Penjabat Bupati/Wali Kota.
Isi surat tersebut sebagai
berikut :
1. Berdasarkan amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXl/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5), yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubemur dan Wakil Gubemur.
Bupati dan Wakil Bupatj, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023', menjadi berbunyi, "Gubemur dan Wakjl Gubernur, Bupati dan Wakj/ Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubemur dan Wakil Gubernur.
Bupati dan Waki/ Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019.
Memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan ลuara serentak secara nasional tahun 2024".
2. Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di ataล, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing, sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan ลuara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.
Dalam lampiran, Surat Mendagri ini juga dikirimkan kepada 24 Gubernur dan Pj Gubernur, 5 ketua DPRD Provinsi termasuk Maluku, 36 Bupati, 36 Ketua DPRD Kabupaten, serta 8 wali Kota dan 8 Ketua DPRD Kota di Indonesia.
Untuk diketahui, kepala daerah yang mengajukan gugatan adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Namun dalam amarnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan provisi para pemohon.
Suhartoyo menyatakan, Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 diubah menjadi berbunyi, "gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara.(*)
Posting Komentar untuk "Mendagri Keluarkan Surat Pelaksanaan Putusan MK Tentang Masa Jabatan Gubernur "