Imbas Putusan MK, Masa Jabatan Bupati Diperpanjang Hingga 2024

Medan Media Duta Online,- Sebanyak enam kepala daerah di Sumut terimbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akhir masa jabatan.

Dalam putusannya, Mahkamah  Konstitusi membatalkan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 201 Ayat (5) ini membuat para kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada 2018 dan dilantik tahun 2019 harus mengakhiri masa jabatannya lebih cepat dari yang seharusnya.

Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.

Kini, pasal itu dinyatakan inkonstitusional. MK menyatakan para kepala daerah yang dilantik pada 2019 tetap dapat menjabat sampai 2024, maksimal sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024 yang digelar bulan November.

Di Sumut, ada enam kepala daerah yang terimbas putusan MK ini. Berikut rinciannya:

1. Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi Pasaribu (dilantik 11 Februari 2019).

2. Bupati Langkat Syah Afandin (dilantik bersama Bupati sebelumnya Terbit Rencana Perangin Angin pada 20 Februari 2019)

3. Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar (dilantik bersama Bupati sebelumnya Ashari Tambunan pada 23 April 2019)

4. Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat (dilantik 23 April 2019)

5. Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing (dilantik 23 April 2019)

Keenam kepala daerah itu sebelumnya ditetapkan akan mengakhiri masa jabatan pada 29 Desember 2023, oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kini, dengan adanya putusan MK ini, keenam kepala daerah tersebut bisa menjabat hingga 2024 mendatang.

Diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan UU Pilkada.

Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.

Tujuh kepala daerah itu dipilih pada Pilkada 2018 dan dilantik pada 2019.

Namun, UU Pilkada menentukan akhir masa jabatan mereka pada 2023. Jika demikian, maka mereka tak genap 5 tahun menjabat.

Ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan adalah:

1. Gubernur Maluku Murad Ismail

2. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak

3. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

4. Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim

5. Wali Kota Gorontalo Marten A Taha

6. Wali Kota Padang Hendri Septa

7. Wali Kota Tarakan Khairul.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang digugat para kepala daerah itu inkonstitusional bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati.

Serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," kata Suhartoyo dalam amar Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, Kamis (21/12/2023).

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada secara khusus dan norma transisi dalam ketentuan Pasal 201 UU Pilkada secara keseluruhan masih menyisakan persoalan bagi kepada daerah/wakil kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018 tetapi baru dapat dilantik pada 2019 karena menunggu kepala daerah sebelumnya mengakhiri masa jabatan pada 2019.

Padahal, kata Saldi, Pasal 201 Ayat (4) UU Pilkada secara eksplisit menyatakan adanya kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2019 tidak diatur secara tersendiri dalam kaitannya dengan Pasal 162 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pilkada.

Akibatnya, kepala daerah/wakil kepala daerah yang baru dilantik pada 2019 seperti dipaksa mengikuti masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang dilantik pada 2018.

Padahal, para kepala daerah yang dilantik pada 2019 ini dilantik karena masa jabatan kepala daerah sebelumnya baru berakhir pada 2019.

Atas pertimbangan ini, MK menilai terdapat kerugian konstitusional yang dialami 7 kepala daerah itu berupa konsekuensi pemotongan masa jabatan.

Atas putusan MK ini, total ada 48 kepala dan wakil kepala daerah yang terimbas. Mereka bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.(*)

Imbas Putusan MK, Masa Jabatan Bupati Diperpanjang Hingga 2024


Posting Komentar untuk "Imbas Putusan MK, Masa Jabatan Bupati Diperpanjang Hingga 2024"