Prof. Basri Moddinh Cabut Gugatan di PN Makassar Terkait Pencopotan Rektor UMI

Ketua Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mokhtar

Makassar Media Duta online,
- Prof Basri Modding mencabut gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Makassar terkait pencopotan dirinya sebagai rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Prof Basri Modding, Syahrir Cakkari Rabu (8/11/2023) malam.

"Itu soal gugatan (harusnya) tadi sudah sidang kedua tanggal tujuh, tapi kan Prof Basri minta gugatannya dicabut," kata Syahrir Cakkari.

Alasannya, lanjut Syahrir Cakkari, Prof Basri Modding tidak ingin membawa UMI ke ranah hukum terlalu jauh.

"Sudah dicabut hari Senin, karena beliau (Prof Basri Modding) tidak mau membawa UMI terlalu jauh soal ke ranah hukum," ujarnya.

Dengan dicabutnya gugatan itu, lanjut Syahrir, persoalan tersebut dianggap selesai dengan sendirinya.

Saat ditanya terkait Prof Basri Modding yang dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan penggelapan, Syahrir enggan mengomentari.

Pasalnya, dirinya mengaku tidak mendapatkan kuasa terkait persoalan itu.

Prof Basri Modding yang hendak dikonfirmasi, juga belum memberikan keterangan.Polemik Pencopotan Prof Basri Modding 

Polemik pencopotan Prof Basri Modding sebagai Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) terus berlanjut.

Kali ini, Prof Basri Modding mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat 13 Oktober, pekan lalu.

Dengan nama perkara perbuatan melawan hukum yang teregister dengan nomor 386.Pdt/G/2023/PN Mks.

Tergugat dalam perkara itu adalah Plh Rektor yang ditunjuk Yayasan Wakaf UMI, Prof Dr Sufirman Rahman dan ketua Yayasan Prof Masrurah Mokhtar.

Gugatan perdata itu dibenarkan Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Syahrir Cakkari.

Syahrir Cakkari mengatakan, gugatan itu dimasukkan ke PN Makassar sehubungan dengan pemberhentian Prof Basri Modding sebagai Rektor.

"Iya, jadi ini sekalian dengan pemberhentian sementara yang dilakukan ketua pengurus yayasan (Wakaf UMI) terhadap Prof Basri Modding," kata Syahrir dikonfirmasi tribun, Selasa (17/10/2023) malam.

Menurut Syahrir, kliennya Prof Basri Modding sudah sejak awal menolak surat pemberhentian itu.

"Beliau (Prof Basri Modding) sejak awal menolak, beliau tidak terima surat pemberhentian maupun pengangkatan Plt," ujar Syahrir.

"Untuk itu beliau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar dan sudah diterima sisa menunggu jadwal sidangnya," sambungnya.

Alasannya mengajukan gugatan karena status yayasan kata dia diputuskan oleh pengadilan.

"Jadi kita ajukan gugatan perdata karena yayasan itu kan objek, keputusannya itu di pengadilan negeri," tuturnya.

Dikawal 10 Pengacara

Ada 10 pengacara kata Syahrir yang akan mengawal gugatan perdata Prof Basri Modding itu.

Syahrir enggan menjelaskan, lebih jauh terkait materi gugatan yang dilayangkan.

"Nanti setelah sidang pertama kita sampaikan karena ini sudah masuk materi gugatan. Sidangnya mungkin pekan ini atau paling lambat pekan depan," ucapnya.(*)

Posting Komentar untuk "Prof. Basri Moddinh Cabut Gugatan di PN Makassar Terkait Pencopotan Rektor UMI"