MK MK Diminta Berani Putuskan Berhentikan 5 Hakim MK


Jakarta Media Duta online, - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bersikap berani dalam mengambil keputusan sidang etik terhadap para hakim Konstitusi yang menyidangkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI//2023.

Menurut dia, untuk bisa mengembalikan wibawa MK, maka MKMK bisa memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kalau MKMK mau lebih berani lagi, maka bisa saja 3 hakim MK diberhentikan. Kalau mau lebih berani lagi, maka bisa juga 5 hakim MK diberhentikan dan diganti," kata Todung dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/11/2023).

Ini disampaikan Todung dalam konferensi pers dan diskusi berjudul "Menanti Putusan MKMK" di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Menurut Todung, masyarakat menanti keputusan MKMK soal pelanggaran etik hakim MK.

"Putusan jadi ujian MKMK adalah memulihkan kepercayaan terhadap MK. Apakah MKMK berani mengeluarkan keputusan yang bisa mengembalikan kepercayaan terhadap MK," beber dia.

Mantan Duta Besar RI untuk Norwegia ini menilai, kehadiran Ketua MK Anwar Usman sarat dengan konflik kepentingan saat memutus perkara Nomor 90. 

Padahal, seorang hakim tidak boleh memutus perkara yang ada konflik kepentingan keluarga.

Anwar merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo dan paman Gibran Rakabuming Raka.

Nama Wali Kota Surakarta Gibran disebut-sebut dalam gugatan uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dimohonkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Gugatan yang dimohonkan Almas menjadi satu-satunya yang dikabulkan oleh MK dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (16/10/2023).

Todung melihat putusan MK bisa disebut cacat hukum jika hakim yang terlibat konflik kepentingan keluarga tetap memaksa ikut memutuskan dalam putusan perkara.

Dia juga menilai apa yang dilakukan Ketua MK bukan hanya soal pelanggaran etika, tapi sebuah pelanggaran hukum.

"UU memberikan jalan pemberhentian karena perbuatan tercela. Jimly perlu memberhentikan dengan tidak hormat ketua MK Anwar Usman. 

Apakah mungkin? Kita tunggu dan lihat besok. Namun bila mengutip pernyataan Jimly disebut jelas ada pelanggaran etik Ketua MK," kata Todung.

Dia mengatakan, kepercayaan publik terhadap MK dirusak oleh putusan MK tentang batas usia minimum capres-cawapres. Putusan ini dianggap telah merusak tatanan kehidupan bernegara.

"Kalau itu dibiarkan dan kita permisif maka ini jadi preseden buruk yang akan diulangi di masa depan," sebut Todung.

Sebagai informasi, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.

Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.(Nicholas Ryan Aditya)

Posting Komentar untuk "MK MK Diminta Berani Putuskan Berhentikan 5 Hakim MK"