Kantor Desa Balangloe Tarowang Jeneponto Digeledah Polisi

Jeneponto Media Duta Online,- Polres Jeneponto menggeledah Kantor Desa (Kades) Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (1/11/2023). 

Kedatangan Tim Tipikor Polres Jeneponto atas dugaan mobil operasional desa yang diduga digadai Kepala Desa (Kades) Baltar, Mansur.

"Kepala desa (Mansur) diduga telah menggadaiakan satu unit pelayanan mobil siaga," ujar Kasatreskrim Polres Jeneponto, Akp Supriadi Anwar di Lokasi.

Pantaian langsung, Tim Tipikor telah mengamankan sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut ditumpuk di atas meja.Akp Supriadi Anwar menyebut kegiatan yang dilakukan bukanlah penggeledahan.

"Bukan penggeledahan, kami cuma mengamankan (dokumen)," ucapnya .Selanjutnya, Tipikor Polres Jeneponto akan melakukan pengembangan atas kasus ini.

Kasus ganti rugi lahan

Kasus berbeda, tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan jalur irigasi di Gilireng, Sitti Hatija berada di Rutan Sengkang, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulsel, Selasa (3/10/23).

Sitti Hatija merupakan Kepala Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging.Kasus korupsi yang dilakukan itu merugikan negara sebesar Rp754 Juta.Akibat perbuatannya, saat ini ia mendekam di Rutan Sengkang.

"Iya sudah tersangka dan tadi juga sudah kita antar ke Rutan untuk ditahan selama 20 hari kedepan," ujar Kepala Kejari Wajo, Ramdoni kepada Tribun-Timur.com.

Dikatakan, secepatnya tersangka akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Sengkang.

"Ditahan dulu di sana, nanti kami sampaikan jadwal sidangnya," kata Ramdoni.

Diketahui, ia mengklaim lahan yang dibuat jalur irigasi D.I Gilireng itu adalah milik Pemerintah Desa.

"Dia akui lahan tersebut milik Pemerintah Desa, sedangkan yang sebenarnya adalah milik Pemerintah Daerah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni.

Ramdoni menjelaskan tersangka menerima ganti rugi lahan dari empat bidang tanah.

"Empat bidang tanah masing-masing berukuran 6.534 m⊃2;, 2.039 m⊃2;, 198 m⊃2;, 360 m⊃2;. Semuanya terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sabbangparu dan sudah diterima dan ditransfer ke rekening pribadi," jelasnya.

Kasus ini diselidiki Kejaksaan Negeri Wajo pada Tahun 2021.

Pasal 3 UU Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Sesuai dengan pasal 184 ayat 1 KUHP, dari tangan yang bersangkutan kami menerima dua alat bukti sah," tutur Ramdoni.

Dijelaskan, kasus ini akan diselidiki lebih lanjut.

"Untuk sementara, kami tetapkan satu tersangka. Yakni SH, selanjutnya akan dilakukan penyidikan apakah ada tersangka lain yang terlibat," tandasnya.

Kepala Desa Sakkoli, Siti Hatijah, menghadapi masalah serius setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kejaksaan Negeri Wajo menyebut Siti Hatijah menerima ganti rugi lahan dari empat bidang tanah yang terlibat dalam pembangunan jaringan irigasi Gilireng yang mana proyek ini sebelumnya diresmikan langsung Presiden Jokowi.

Kasus ini membawa dampak besar bagi Desa Sakkoli dan seluruh Kabupaten Wajo

Fakta-fakta kasus Kades Sakkoli

1. Modus Pelaku dan Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni menyebut perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp754.455.200.

"Iya modusnya ganti rugi lahan dialihkan ke rekening pribadi tersangka. Dimana dirinya mengklaim bahwa tanah tersebut milik desa bukan pemerintah daerah," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Lebih lanjut, kata dia sebanyak empat bidang tanah ini adalah aset pemerintah daerah.

"Empat bidang tanah masing-masing berukuran 6.534 m⊃2;, 2.039 m⊃2;, 198 m⊃2;, 360 m⊃2;. Semuanya terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sabbangparu," lanjutnya.

2. Pasal Pencucian Uang

Akibatnya, Ramdoni melanjutkan kerugian negara atas tindakan tersebut mencapai Rp754 Juta.

"Sesuai dengan pasal 184 ayat 1 KUHP, dari tangan yang bersangkutan kami menerima dua alat bukti sah sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," lanjutnya.

Sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Olehnya itu, pihaknya mengatakan kasus ini akan diselidiki lebih lanjut.

"Untuk sementara, kami tetapkan satu tersangka. Yakni SH, selanjutnya akan dilakukan penyidikan apakah ada tersangka lain yang terlibat," tuturnya.

Saat ini, tersangka sedang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Sengkang untuk diproses lebih lanjut. 

3. Tentang Proyek yang Diresmikan Jokowi

Pada 9 September 2021 lalu dengan bangga Presiden Jokowi meresmikan bendungan Passellorang dan bendung Gilireng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Namun baru 2 tahun setelah beroperasi, terungkap anggaran bendung Gilireng ini ditilap Kepala Desa atau Kades Sakkoli Siti Hatijah.

Hal ini terungkap setelah Kades Sakkoli Siti Hatijah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada ganti rugi pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi D I Gilireng oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo pada, Selasa (3/10/2023).

Dieketahui bendung Gilireng yang akhirnya rampung dibangun setelah tiga tahun pengerjaan.

Mengutip situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (21/07/2021), bendung ini dikerjakan sejak tahun 2018 dan akan dimanfaatkan untuk mengairi daerah irigasi Gilireng seluas 8.510 hektar.

Kehadiran bendung ini diharapkan dapat membantu petani meningkatkan intensitas tanamnya dari 112 persen menjadi 300 persen dengan pola tanam padi-padi-palawija.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan bendung akan diikuti dengan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi untuk menunjang produktivitas sentra-sentra pertanian.

“Sehingga bendung yang dibangun dengan biaya besar ini dapat memberi manfaat yang nyata karena air akan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani,” kata Basuki.

Basuki mengharapkan dengan meningkatnya produktivitas pertanian, juga dapat membantu pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19.

Bendung Gilireng dibangun oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dan memiliki lebar 50 meter dengan debit intake sebesar 16,34 meter kubik per detik.

Adapun kontraktor pelaksana KSO PT Adhi Karya (Persero) Tbk–PT Jaya dengan anggaran senilai Rp 199 miliar.

Sedangkan untuk paket pekerjaan supervisi dikerjakan oleh JO PT Multimera Harapan-PT Oseano Adhitaprasarana dengan anggaran sebesar Rp 9 miliar.

Bendung Gilireng ini akan menjadi sumber air untuk irigasi yang akan disuplai dari Bendungan Passelloreng yang juga telah rampung pekerjaan konstruksinya.

Bendung Gilireng juga dapat dimanfaatkan sebagai obyek wisata baru di Sulawesi Selatan sehingga menjadi sumber penghasilan alternatif untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat setempat.(*

Posting Komentar untuk "Kantor Desa Balangloe Tarowang Jeneponto Digeledah Polisi"