Makassar Media Duta Online,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Kepala PT. Surveyor Cabang (Kacab) Makassar inisial TY sebagai tersangka kasus korupsi PT. Surveyor. Kasus korupsi tersebut merugikan PT. Surveyor Indonesia hingga 20 miliar.
"Telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yaitu TY," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).
Penetapan tersangka TY dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor 234/P.4/Fd.2/11/2023 pada Rabu (1/11). Kejaksaan mengatakan kerugian PT. Surveyor Indonesia mencapai Rp 20 M.
"PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 20.066.749.555," ujar Soetarmi.Tim penyidik Pidsus juga mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka TY," bebernya.
Tersangka Korupsi Bendungan Paselloreng
Lebih lanjut Soetarmi mengatakan bahwa tersangka akan ditahan berdasarkan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulsel. TY ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari.
"Terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023," tuturnya. (hmw/sar)
Posting Komentar untuk " Kacab Surveyor Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 20 Milyar"