Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Artis Celine Evangelista di Persidangan

Celine Evangelista (Instagram/celine_evangelista

Kendari Media Duta online,-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan artis Celine Evangelista dan Kompo Rosalina Rosana Albertina Labobar dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok MandiodoKabupaten Konawe Utara (Konut).

Permintaan ini disampaikan majelis hakim setelah kedua nama tersebut disebut oleh terdakwa kasus perintangan penyidikan, Amelia Sabara dalam sidang, pada Rabu (18/10/2023) lalu.

Dalam keterangannya, Amelia Sabara mengatakan bahwa Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar ikut menikmati dana senilai Rp500 juta dari Jeklin, istri Direktur PT KKP, Andi Andriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi tambang.

Uang ratusan juta itu, diberikan oleh Amelia Sabara untuk kepentingan perintangan penyidikan.

Namun, pada sidang berikutnya yang digelar pada Rabu (25/10/2023) lalu, JPU Kejati Sultra tidak menghadirkan Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar.

Alasan JPU tidak mampu menghadirkan Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar adalah karena terkendala pada alamat rumah atau tempat tinggal keduanya yang tidak diketahui oleh JPU.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Kendari, Ahmad Yani mengatakan bahwa seharusnya JPU memiliki kewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi yang diminta majelis hakim.

"Hal tersebut menurut majelis sangat penting untuk membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana yang didakwakan," kata Ahmad Yani.

Ahmad Yani juga menilai bahwa JPU Kejati Sultra mestinya menggunakan segala kewenangannya untuk mencari tahu alamat rumah Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar, agar kedua saksi dapat dihadirkan.

"Kembali pada keseriusan dari JPU," tukasnya.

Ketidakhadiran Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar Dinilai Menghambat Proses Sidang

Ketidakhadiran artis Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dinilai menghambat proses sidang.

Kedua nama tersebut disebut oleh terdakwa kasus perintangan penyidikan, Amelia Sabara dalam sidang, pada Rabu (18/10/2023) lalu.

Dalam keterangannya, Amelia Sabara mengatakan bahwa Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar ikut menikmati dana senilai Rp500 juta dari Jeklin, istri Direktur PT KKP, Andi Andriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi tambang. Uang ratusan juta itu, diberikan oleh Amelia Sabara untuk kepentingan perintangan penyidikan.

Namun, pada sidang berikutnya yang digelar pada Rabu (25/10/2023) lalu, JPU Kejati Sultra tidak menghadirkan Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar.

Alasan JPU tidak mampu menghadirkan Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar adalah karena terkendala pada alamat rumah atau tempat tinggal keduanya yang tidak diketahui oleh JPU.

Ketidakhadiran Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar dinilai menghambat proses sidang karena keterangan mereka penting untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini.

"Ketidakhadiran kedua saksi tersebut tentu saja menghambat proses sidang," kata pengamat hukum, Andi Asmar.

Andi Asmar menilai bahwa JPU Kejati Sultra mestinya menggunakan segala kewenangannya untuk menghadirkan kedua saksi tersebut.

"JPU mestinya menggunakan segala cara untuk mencari tahu alamat rumah Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar," ujarnya.

Menurut Andi Asmar, jika JPU tidak mampu menghadirkan kedua saksi tersebut, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.(*)

Posting Komentar untuk "Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Artis Celine Evangelista di Persidangan"