Dua Ahli Hukum Minta Putusan MK Terkait Usia Belum Saatnya Diberlakukan


Jakarta Media Duta Online,-  Dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, 
uji formil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke MK.

 Putusan itu mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres. MK membolehkan anggota legislatif dan kepala daerah di segala tingkatan maju sebagai capres-cawapres sebelum 40 tahun.

 Dalam gugatan Denny dan Zainal, mereka meminta putusan provisi atau sela, yang salah satunya meminta penundaan berlakunya putusan itu dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu. 

 "Menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023," tulis mereka dalam gugatannya.

 "Menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023.

" Di samping itu, karena tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden berakhir pada 25 November 2023, mereka meminta persidangan secara cepat.

⁹ "Menyatakan memeriksa permohonan para pemohon secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya," tulis gugatan itu.

 "Dalam Pasal 54 UU MK juncto Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 disebutkan, bahwa permintaan keterangan pihak-pihak tersebut tidak bersifat wajib, melainkan pilihan, karena ditulis dengan kata 'dapat', bukan 'wajib," jelas mereka.

Kemudian, mereka juga meminta agar komposisi majelis hakim yang mengadili perkara ini tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman. Pasalnya, Anwar saat ini menjadi hakim dengan laporan dugaan pelanggaran etik serta konflik kepentingan paling banyak (15 dari 21 laporan) menyusul Putusan 90 tersebut, menilik hubungan kekerabatannya sebagai ipar Presiden Joko Widodo.(*)

Posting Komentar untuk "Dua Ahli Hukum Minta Putusan MK Terkait Usia Belum Saatnya Diberlakukan "